DP 0 Persen
Ketua DPRD Sebut Anies Tahu Persis Program Rumah DP 0 Persen, Wagub Ariza Bilang Salah Alamat?
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui bahwa dia yang mengesahkan program DP 0 rupiah, namun yang merencanakan adalah Anies Baswedan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Karena itu, Prasetyo tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya.
Meski merasa disudutkan, Prasetyo tidak merasa menjadi kambing hitam atau pihak yang disalahkan dalam kasus ini.
“Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) dan saya nggak merasa (dikambing hitamkan) karena nggak bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang mengatakan dosanya,” ucap dia.
Baca juga: Berangkat Ke Bali, Presiden Joko Widodo Tinjau Vaksinasi Massal Pelaku Industri Pariwisata
Seperti diketahui, pada Jumat (5/3/2021) lalu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi yang dibeli tahun 2019 lalu.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.
Salah Alamat
Di tempat terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, salah alamat jika KPK memeriksa Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pembelian lahan rumah Dp 0 rupiah.

Bila hal ini terjadi, ia pun khawatir roda pemerintahan di ibu kota bakal mengganggu birokrasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Pengamatan Hilal Awal Bulan Syakban 1442 Hijriyah di 22 Lokasi, BMKG: Hilal Terlihat di 8 Lokasi
"Saya kira tidak sejauh itu, kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, urusan BUMD kemudian gubernur dan wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua kalau semuanya dipanggil," ucapnya, Senin (15/3/2021) malam.
Walau demikian, politisi Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ini kepada KPK.
"Jadi saya kira KPK sangat profesional, sangat mengerti, tahu siapa yang harus ditanya, yang harus diklarifikasi, yang harus dipanggil," ujarnya di Balai Kota DKI.
Baca juga: Nikita Mirzani Janji Tidak Bikin Onar dan Petakilan Lagi, Mau Lebih Kalem Karena Usia Sudah 35 Tahun
"Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini dilakukan KPK, kami hormati," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Yoory (YC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP Rp 0 yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lucinta Luna Hindari Pertemanan Merusak, Pilih Teman-teman Beraura Baik