Berita Jakarta

Syarat Maksimal Gaji Rumah DP 0 Rupiah Naik Jadi Rp 14,8 Juta, Berikut Penjelasan Wagub DKI

Syarat Maksimal Gaji Rumah DP 0 Rupiah Naik Jadi Rp 14,8 Juta, Berikut Penjelasan Wagub DKI

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Anggi Lianda Putri
Kontruksi bangunan rumah DP 0 rupiah 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kenaikan batasan gaji untuk membeli hunian DP 0 Rupiah yang dibangun pemerintah daerah.

Semula gaji maksimum adalah Rp 7 juta, namun berubah menjadi Rp 14,8 juta per bulan.

“Ya itu sudah diperhitungkan. Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa berjalan dan pembayaran iurannya bisa terpenuhi,” kata Ariza pada Selasa (16/3/2021).

Namun demikian, kata Ariza, DKI tetap mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil agar mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan.

Adapun Anies dan Sandi saat kampanye Pilkada 2017 lalu berjanji akan menyediakan hunian yang terjangkau dengan DP 0 Rupiah.

”Kami juga terus melakukan pembangunan perumahan DP 0 persen, apakah rusunawi maupun rusunawa,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sardjoko mengatakan, Kepgub Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR telah mengacu aturan yang ada.

Regulasi yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kreteria BMR.

“Pada Permen PUPR tersebut ada lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya,” jelas Sardjoko.

Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari

“Dengan menggunakan rumusan itu dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub Nomor 606 tahun 2020, sehingga diperoleh nilai Rp 14,8 juta sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR,” tambahnya.

Sardjoko melanjutkan, ketentuan harga jual hunian yang dipersyaratkan kepada pelaku pembangunan juga terdapat pada Pergub Nomor 14 tahun 2020.

Dalam Pasal 9 ayat  (2) huruf b, dijelaskan 'Pelaku pembangunan rumah hunian harus memenuhi ketentuan batasan luas paling rendah, persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan harga rumah sebagaimana paling sedikit yang ditetapkan oleh Menteri atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan'.

Baca juga: Jenazah Warga Ditolak, Politisi PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Kinerja Anak Buahnya

Seperti diketahui, masyarakat Jakarta yang berpenghasilan Rp 14 juta lebih per bulan kini diizinkan untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah yang dibangun Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved