Berita Jakarta

Batasan Gaji Maksimal Hunian DP 0 Rupiah DKI Rp 14,8 juta Lampaui Kebijakan Kementerian PUPR

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi syarat gaji maksimal untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah mulai tahun 2021 ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dok Warta Kota
Maket rumah DP 0 Persen di Nuasa Cilangkap, Jalan Raya Cilangkap, kelurahan Cilangkap kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi syarat gaji maksimal untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah mulai tahun 2021 ini.

Dari  awalnya Rp 7 juta per bulan, kini warga berpenghasilan Rp 14,8 juta dapat membeli hunian yang dibangun pemerintah daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sardjoko mengatakan, nilai Rp 14,8 juta disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat.

Syarat itu terdapat pada lampiran II Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi MBR.

Regulasi itu menjelaskan, batas penghasilan rumah tangga maksimal Rp 12,3 juta, namun DKI mematoknya menjadi Rp 14,8 juta.

Baca juga: Perubahan Batasan Gaji Rp 14 juta untuk Hunian DP 0 Rupiah karena Ikuti Kementerian PUPR

Baca juga: Warga Bergaji Rp 14,8 Juta Per Bulan Bisa Ambil Hunian DP 0 Rupiah

“Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia," kata Sardjoko seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.

Menurut Sardjoko, perubahan penghasilan maksimal rumah tangga itu telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020.

Isi Kepgub tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR.

Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol.

“Hal ini mengingat mereka yang berpenghasilan Rp 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” ujar Sardjoko.

Baca juga: Syarat Maksimal Gaji Rumah DP 0 Rupiah Naik Jadi Rp 14,8 Juta, Berikut Penjelasan Wagub DKI

Baca juga: KPK Dinilai Tak Perlu Panggil Anies Baswedan Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah DP 0 Rupiah

Sarjoko menambahkan, perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan.

Justru, kata dia, semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen."

"Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved