Berita Nasional

Masih Punya Istri, Anak dan Cucu yang Butuh Kasih Sayang, Djoko Tjandra Minta Hakim Membebaskannya

Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sidang beragendakan mendengar nota pembelaan (pleidoi) Djoko Tjandra, Senin (15/3/2021).

Dalam pleidoi-nya, Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat.

Selasa Pagi Ini Anton Medan Dimakamkan di Ponpes At-Taibin Pondok Rajeg, Liang lahat Sudah Disiapkan

Maafkan Orang yang Hina Anaknya tapi Tak Cabut Laporan Polisi, Begini Alasan Nikita Mirzani

Apalagi, menurutnya tuntutan itu tidak berdasar pada dakwaan dan berangkat dari fakta - fakta yang lemah.

"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Djoko Tjandra.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," sambungnya.

Baca juga: Ratusan Personel Akan Jaga Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ancam Walk Out Jika HRS Tak Dihadirkan

Baca juga: Punya Cadangan Nikel Terbesar, Indonesia Kini Jadi Pusat Perhatian Dunia, Begini Sikap Pemerintah

Ditambah lagi, ia saat ini sudah menginjak usia hampir 70 tahun sehingga tuntutan tersebut makin memberatkan hidup di usia senjanya.

Djoko Tjandra juga menyinggung nasib keluarganya jika dia benar - benar divonis sebagaimana tuntutan jaksa. Ia menyebut masih punya tanggungan istri dan beberapa anak serta cucu.

"Saat ini saya masih memiliki seorang istri dan beberapa orang anak serta cucu yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah dan kakek," ucapnya.

Atas hal itu ia memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan. Melainkan sarat ketidakadilan.

Baca juga: Di Pemakaman Habib Musthofa, Yusuf Mansur Tak Bisa Sembunyikan Kesedihan: Husnul Khotimah Banget

Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Djoko Tjandra juga memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," pungkas dia.

Baca juga: Arief Poyuono Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Biar SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Selain itu, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Baca juga: Kepala KSP Moeldoko Ambil-alih Demokrat, Andi Mallarangeng Beberkan Hubungan Terbaru SBY-Jokowi

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Djoko Tjandra memberi suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Suap itu diberikan Djoko Tjandra ke Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya –yang merupakan rekan Pinangki– dengan maksud sebagai biaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Baca juga: Wamenkumham Minta ASN Teladani Sikap Jokowi, Mulai Integritas hingga Inisiatif Laporkan Gratifikasi

Penerbitan fatwa MA itu bertujuan supaya Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Selain itu, terungkap pula bahwa terjadi penyerahan uang kepada dua jenderal polisi guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Pinangki ajukan banding

Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pinangki keberatan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Pamudji Yanuar Utomo membenarkan adanya pengajuan banding Pinangki tersebut.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Live Streaming Misa Rabu Abu 17 Februari 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Pengajuan tersebut didaftarkan Pinangki pada Senin (15/2/2021) lalu.

Dengan pengajuan banding itu, kata Yanuar, jaksa penuntut umum (JPU) secara tidak langsung juga akan mengikuti proses banding tersebut.

"Ya benar bang, Pinangki banding, otomatis kami PU juga ajukan banding," kata Jaksa Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Hakim Nilai Tuntutan JPU Terlalu Rendah

Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Ignatius Eko Purwanto lebih dahulu menjelaskan pandangan majelis terhadap tuntutan JPU kepada Pinangki.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih

Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah, lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana."

"Melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif."

"Maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Hakim yang memutus 10 tahun penjara bagi Pinangki dipandang layak dan adil.

Sebab, vonis tersebut sesuai kadar kesalahan terdakwa, dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Maheer At-Thuwailibi Wafat, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluanlah, Apalagi dengan Ustaz

Apalagi, hakim menilai selama persidangan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu tak mengakui perbuatannya, hingga menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain.

Dalam kesaksian di persidangan, Pinangki juga dianggap memberi keterangan berbelit.

Dia juga menikmati hasil kejahatannya.

Praperadilan Keluarga Anggota FPI yang Ditembak Polisi Ditolak, Penangkapan Dinilai Sah

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas hakim.

Kresna Hutauruk, kuasa hukum Pinangki mengatakan, pihaknya saat ini belum memutuskan apakah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut, atau tidak.

Katanya, tim hukum akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Pinangki selaku klien mereka, untuk menyikapi vonis hakim ini.

Polri: Penyakit Maaher At-Thuwailibi Sensitif, Bisa Buat Nama Baik Keluarga Tercoreng Kalau Disebut

"Mengenai banding kita akan koordinasi dulu dengan Ibu Pinangki," ucap Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hari Ini Jaksa Pinangki Divonis, Tuntutan Hukumannya 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Merasa Tuntutan 4 Tahun Penjara Terlalu Berat: Saya Minta Bebas

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved