Berita Nasional
Wamenkumham Minta ASN Teladani Sikap Jokowi, Mulai Integritas hingga Inisiatif Laporkan Gratifikasi
Wamenkumham Prof Eddy itu mengatakan bahwa dalam undang-undang pemberantasan korupsi ada 30 perbuatan yang dapat mengidentifikasikan korupsi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KUNINGAN -Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa kesadaran akan integritas antikorupsi sudah mulai dilakukan beberapa pejabat di Indonesia salah satunya ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal inilah yang menjadi salah satu tujuan mengapa diperlukan pencanangan deklarasi janji kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Tahun 2021.
Pria yang karib disapa Prof Eddy itu mengatakan bahwa dalam undang-undang pemberantasan korupsi ada 30 perbuatan yang dapat mengidentifikasikan korupsi.
Baca juga: Sri Mulyani Akui Dapat Arahan Jokowi Beri PPnBM 0 Persen untuk Mobil di Atas 1.500 CC
Dimana dua pasal berkaiatan dengn korupsi di sektor keuangan negara, dua pasal berkaitan dengan suap menyuap, tiga pasal berkaitan dengan pemerasan, lima pasal berkaitan dengan penggelapan jabatan, dan enam pasal berkaitan dengan perbuatan curang.
Selain itu juga ada satu pasal berkaitan dengan konflik of interest yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa juga satu pasal berkaitan dengan gratifikasi.
"Itu kalau dihitung totalnya ada 30. Tapi itu masih dapat diperas menjadi tujuh. Yakni kalau ditarik lagi inti dari korupsi ialah bribe atau suap. Maka dalam internasionalisasi kejahatan korupsi bukan corruption tapi bribe," jelasnya dalam pencanangan zona integritas Senin (15/3/2021).
Baca juga: VIDEO Inspektorat Jenderal Kemenkumham Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas
Maka dari itu Eddy mendukung apa yang disebutkan dalam pancakomitmen aparatur sipil Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Khususnya pada poin keempat dibacakan yang berisi implementasi kebijakan antipenyuapan.
Diharapkan, dengan pancakomitmen itu, aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham RI khususnya inspektorat jenderal dapat lebih berkomitmen dengan antipenyuapan.
Lebih luas lagi bahkan dengan antigratifikasi. Sebab meski terlihat mirip, gratifikasi dan suap memiliki makna berbeda.
Baca juga: Arief Poyuono Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Biar SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres
Suap biasanya selalu dilandasi janji antara penyuap dan yang disuap.
Sementara gratifikasi merupakan bagian dari korupsi apabila seorang pejabat atau pemegang kekuasaan publik menerima hadiah dari seseorang yang tidak dikenalnya sekalipun.
"Maka saat duduki jabatan publik seseorang dianggap menerima apapun dari siapapun, mau langsung atau tidak langsung bisa disebut gratifikasi," terangnya.
Maka dari itu, seorang pelayan publik harus melaporkan hadiah apapun yang diterimanya kepada lembaga antirasuah.
Misalnya seperti yang dilakukan beberapa pejabat seperti mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton yang melaporkan hadiah anjing dari Ratu Inggris Elizabeth.
Baca juga: Ditugasi Menangkap Penjahat, Bripda AP Malah Pesan PSK Lalu Tembak Perempuan Itu karena Kesal