Berita Nasional

Wamenkumham Minta ASN Teladani Sikap Jokowi, Mulai Integritas hingga Inisiatif Laporkan Gratifikasi

Wamenkumham Prof Eddy itu mengatakan bahwa dalam undang-undang pemberantasan korupsi ada 30 perbuatan yang dapat mengidentifikasikan korupsi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Pun di Indonesia kata Eddy, pejabat mulai sadar melaporkan gratifikasi sejak tahun 2016.

Misalnya saja dilakukan Presiden Jokowi yang pernah melaporkan CD Metalica yang diberikan langsung oleh band metal asal Denmark tersebut. 

CD musik tersebut diberikan kepada KPK dengan akhirnya dibeli lagi oleh Jokowi dengan harga Rp10 juta.

Selain itu adapula mantan Kapolri Tito Karnavian yang melaporkan gratifikasi dari Raja Arab yang saat itu berkunjung ke Indonesia.

Baca juga: Deretan Fakta Video Syur Parakan 01 Libatkan Pelajar di Serang, Direkam di Belakang Ruko Kosong

"Jadi ada suatu hal menarik di KPK yang harus diekspose dimana tahun 2016 sampai 2017 jumlah laporan gratifikasi masih ratusan dengan nilai Rp4 Milyar sampai Rp5 Milyar. Tapi tahun 2018 sampai 2021 sudah 3000an laporan gratifikasi dengan nilai uang sudah capai ratusan milyar," terang Eddy.

Maka menurut Eddy, penting pancakomitmen Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dijadikan sebagai pegangan oleh aparatur sipil untuk menciptakan intregitas dalam profesi sebagai pelayan publik. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved