Berita Nasional
Masih Punya Istri, Anak dan Cucu yang Butuh Kasih Sayang, Djoko Tjandra Minta Hakim Membebaskannya
Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat
Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah, lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana."
"Melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif."
"Maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim yang memutus 10 tahun penjara bagi Pinangki dipandang layak dan adil.
Sebab, vonis tersebut sesuai kadar kesalahan terdakwa, dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
• Maheer At-Thuwailibi Wafat, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluanlah, Apalagi dengan Ustaz
Apalagi, hakim menilai selama persidangan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu tak mengakui perbuatannya, hingga menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain.
Dalam kesaksian di persidangan, Pinangki juga dianggap memberi keterangan berbelit.
Dia juga menikmati hasil kejahatannya.
• Praperadilan Keluarga Anggota FPI yang Ditembak Polisi Ditolak, Penangkapan Dinilai Sah
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas hakim.
Kresna Hutauruk, kuasa hukum Pinangki mengatakan, pihaknya saat ini belum memutuskan apakah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut, atau tidak.
Katanya, tim hukum akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Pinangki selaku klien mereka, untuk menyikapi vonis hakim ini.
• Polri: Penyakit Maaher At-Thuwailibi Sensitif, Bisa Buat Nama Baik Keluarga Tercoreng Kalau Disebut
"Mengenai banding kita akan koordinasi dulu dengan Ibu Pinangki," ucap Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
• Hari Ini Jaksa Pinangki Divonis, Tuntutan Hukumannya 4 Tahun Penjara