Berita Nasional

Masih Punya Istri, Anak dan Cucu yang Butuh Kasih Sayang, Djoko Tjandra Minta Hakim Membebaskannya

Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Djoko Tjandra memberi suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Suap itu diberikan Djoko Tjandra ke Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya –yang merupakan rekan Pinangki– dengan maksud sebagai biaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Baca juga: Wamenkumham Minta ASN Teladani Sikap Jokowi, Mulai Integritas hingga Inisiatif Laporkan Gratifikasi

Penerbitan fatwa MA itu bertujuan supaya Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Selain itu, terungkap pula bahwa terjadi penyerahan uang kepada dua jenderal polisi guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Pinangki ajukan banding

Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pinangki keberatan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Pamudji Yanuar Utomo membenarkan adanya pengajuan banding Pinangki tersebut.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Live Streaming Misa Rabu Abu 17 Februari 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Pengajuan tersebut didaftarkan Pinangki pada Senin (15/2/2021) lalu.

Dengan pengajuan banding itu, kata Yanuar, jaksa penuntut umum (JPU) secara tidak langsung juga akan mengikuti proses banding tersebut.

"Ya benar bang, Pinangki banding, otomatis kami PU juga ajukan banding," kata Jaksa Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Hakim Nilai Tuntutan JPU Terlalu Rendah

Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Ignatius Eko Purwanto lebih dahulu menjelaskan pandangan majelis terhadap tuntutan JPU kepada Pinangki.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved