Berita Nasional

Masih Punya Istri, Anak dan Cucu yang Butuh Kasih Sayang, Djoko Tjandra Minta Hakim Membebaskannya

Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sidang beragendakan mendengar nota pembelaan (pleidoi) Djoko Tjandra, Senin (15/3/2021).

Dalam pleidoi-nya, Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat.

Selasa Pagi Ini Anton Medan Dimakamkan di Ponpes At-Taibin Pondok Rajeg, Liang lahat Sudah Disiapkan

Maafkan Orang yang Hina Anaknya tapi Tak Cabut Laporan Polisi, Begini Alasan Nikita Mirzani

Apalagi, menurutnya tuntutan itu tidak berdasar pada dakwaan dan berangkat dari fakta - fakta yang lemah.

"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Djoko Tjandra.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," sambungnya.

Baca juga: Ratusan Personel Akan Jaga Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ancam Walk Out Jika HRS Tak Dihadirkan

Baca juga: Punya Cadangan Nikel Terbesar, Indonesia Kini Jadi Pusat Perhatian Dunia, Begini Sikap Pemerintah

Ditambah lagi, ia saat ini sudah menginjak usia hampir 70 tahun sehingga tuntutan tersebut makin memberatkan hidup di usia senjanya.

Djoko Tjandra juga menyinggung nasib keluarganya jika dia benar - benar divonis sebagaimana tuntutan jaksa. Ia menyebut masih punya tanggungan istri dan beberapa anak serta cucu.

"Saat ini saya masih memiliki seorang istri dan beberapa orang anak serta cucu yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah dan kakek," ucapnya.

Atas hal itu ia memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan. Melainkan sarat ketidakadilan.

Baca juga: Di Pemakaman Habib Musthofa, Yusuf Mansur Tak Bisa Sembunyikan Kesedihan: Husnul Khotimah Banget

Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Djoko Tjandra juga memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," pungkas dia.

Baca juga: Arief Poyuono Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Biar SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Selain itu, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Baca juga: Kepala KSP Moeldoko Ambil-alih Demokrat, Andi Mallarangeng Beberkan Hubungan Terbaru SBY-Jokowi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved