Kasus Rizieq Shihab
DIUSIR, Simpatisan Rizieq Shihab dan Wartawan dari Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Tak lama setelah sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab dimulai, simpatisan dan wartawan diusir.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Dakwah dan pelajaran ilmu agama tersebut disampaikan kepada seluruh warga binaan.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum
"Iya benar, Hari Jumat 26 Februari 2021, dua orang tahanan narkoba yang merupakan ayah dan anak, masuk Islam di Rutan Mabes Polri."
"Atas bimbingan Habib Rizieq, Ustaz Shobri, dan Habib Hanif," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Aziz mengungkapkan, prosesi pengucapan kalimat syahadat ayah dan anak itu dipimpin langsung oleh Shobri dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Jokowi: Gitu Aja Ramai
Keduanya lalu diberikan nama baru oleh Rizieq Shihab, yakni Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho.
"Acara pengislaman dibuka Ketum Front Persaudaraan Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis."
"Lalu Imam Besar Habib Rizieq Shihab memandu pengucapan syahadatnya, kemudian ditutup dengan doa oleh menantu Habib Rizieq, yaitu Habib Hanif Alattas," jelasnya.
Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB
Sebelum mengislamkan keduanya, kata Aziz, Rizieq Rizieq Shihab menanyakan dan memastikan keduanya masuk Islam, murni atas keinginan dari hatinya sendiri, tanpa paksaan dari siapapun.
"Sesaat sebelum pengikraran syahadat, IB-HRS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kedua mualaf tersebut masuk Islam dengan kemauan sendiri."
"Tanpa paksaan, ancaman, bujuk rayu dari pihak mana pun," jelasnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).
Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs, dari Bareskrim Polri.
Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.