Putusan Pengadilan

Ibu Rumah Tangga Digerebek Satpol PP Saat Sedang Mesum dengan Selingkuhan di Mobil, Tisu Jadi Bukti

Ibu Rumah Tangga Digerebek Satpol PP Saat Sedang Mesum dengan Selingkuhan di Mobil, Tisu Jadi Bukti. Simak selengkapnya dalam berita ini.

ISTIMEWA
Pasangan tertangkap sedang mesum di mobil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga digerebek Satpol PP ketika tengah berbuat mesum di mobil dengan selingkuhannya.

Kasus perselingkuhan ini sudah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada 3 Maret 2021. 

Terhukum dalam kasus itu adalah AG (49) dan AN (45). 

AG merupakan seorang PNS, sedangkan AN adalah ibu rumah tangga.

Michelle Liu Nyanyikan Imanku Bertahan, Suntik Kekuatan Untuk Banyak Orang Ditengah Pandemi Covid

Peristiwa penggerebekan AD dan AN yang tengah mesum itu terjadi di Jl. Pelabuhan Ulee Lheue Kec.meuraxa Kota Banda Aceh pada 14 Januari 2021.

Ketika itu, petugas Satpol PP yang tengah patroli curiga dengan mobil yang parkir di pinggir jalan. 

Saat itu mobil dalam kondisi mesin menyala dan seluruh kaca gelap. 

Setelah dicek, ternyata ada dua orang di dalam mobil itu.

Satu orang duduk di kursi sopir, satu lagi duduk di kursi samping sebelah sopir. 

Petugas lalu meminta keduanya turun dan mendapati celana AG dalam kondisi terbuka. 

Awalnya AG tidak mengaku mengapa celananya bisa terbuka. 

Dia beralasan bahwa model celananya memang begitu. 

Berikutnya ,petugas juga menemukan tisu yang sudah terdapat bercak lipstik.

Ibu Hamil Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Istri Orang, Ini Kisah Perselingkuhannya

Dari situ keduanya lalu mengaku bahwa mereka baru saja berhubungan mesum di dalam mobil tersebut. 

Dalam kesaksian An yang tertuang di dalam putusan, An mengaku kenal dengan AG lewati media sosial. 

Mereka kemudian aktif berkomunikasi. 

Sebelum penggerebekan terjadi, AG barus aja menganjat AN untuk menjahit salah satu barangnya 

Ketika hendak jalan pulang, keduanya lalu melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan. 

Atas kasus ini, Majelis hakim memidana AG dan An dengan masing-masing 20 kali hukuman cambuk. 

IBU HAMIL PERGOKI SUAMI SELINGKUH

Sementara itu, sebelumnya, seorang ibu hamil memergoki suaminya selingkuh dengan istri orang.

Kasus perselingkuhan ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada 8 Maret 2021. 

Terpidana dalam kasus ini adalah pasangan selingkuh BP (27)  dan TS (25). 

BP diketahui sudah memiliki istri berinisial YL yang tengah hamil. 

Ayu Ting Ting Ingin Cari Pria Lajang, Kapok Punya Pacar Duda Usai Batal Menikah dengan Adit Jayusman

TS juga sudah memiliki suami berinisial SU. 

Perselingkuhan ini berawal dari kisah cinta lama yang terpendam. 

BP dan TS sudah saling mengetahui lantaran mereka pernah sekolah di SMP yang sama. 

Saat SMP, BP adalah  kakak kelas TS, tetapi mereka tidak pernah pacaran ketika SMP.

Namun, keduanya kembali bertemu dan jadi dekat pada tahun 2018.

Ya, cinta datang di saat yang tidak tepat, yakni ketika keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah. 

BP dan TS kemudian memutuskan menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2018. 

Perselingkuhan terbongkar akibat BP dibuntuti sang istri, yakni YL  pada 12 Juli 2020.

KPI Panggil RCTI Buntut Siaran Langsung Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Saat itu YL melihat BP berboncengan dengan seorang wanita yang kemudian diketahui berinisial TS. 

Setelah BP pulang ke rumah, YL lalu bertanya soal siapa wanita yang dibonceng BP. 

YL lalu meminta ponsel BP dan membongkarnya. Ia lalu menemukan foto-foto mesum BP dan TS. 

BP lalu mengaku bahwa dirinya sudah pernah berhubungan intim dengan TS yang merupakan istri orang.

Salah satu hubungan intim BP dan TS dilakukan di sebuah hotel pada 8 Juni 2020. 

YL lalu memilih melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polres Banyumas. 

Kasus itu lalu disidangkan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menghukum BP dan TS masing-masing dengan pidana 5 bulan penjara. 

ISTRI SELINGKUH DENGAN ANAK BUAH SUAMI

Sebelumnya, sebuah skandal perselingkuhan istri perwira menengah TNI sudah divonis oleh hakim.

Kasus ini sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 2 Maret 2021.

Sekadar diketahui, daerah hukum Pengadilan Militer II-09 adalah seluruh daerah kabupaten/kota di Jawa Barat kecuali Kabupaten/Kota Bekasi dan Depok.

Putusan pengadilan dengan nomor Nomor XXX-K/PM II-09/ XX/ XI/2020 (disamarkan,red) sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Baca juga: Onadio Leonardo Akui Pernah Selingkuh saat Masih Pacaran dan Telah Menikah

Namun, seluruh nama dalam putusan itu disamarkan.

Istri Perwira Menengah TNI yang berselingkuh itu sebut saja berinisial NN (bukan inisial sebenarnya) yang juga anggota TNI.

Jika suami NN adalah perwira menengah TNI, NN adalah seorang bintara tinggi TNI yang sudah 21 tahun berdinas.

Sedangkan 2 selingkuhan NN adalah bintara yang sebenarnya anak buah suaminya.

Nama kedua bintara itu juga disamarkan nama dan inisialnya dalam putusan hakim.

Namun, diketahui bahwa pangkat kedua bintara itu adalah Pratu (selanjutnya disebu saksi 2 )dan Serma (35), selanjutnya disebut saksi 3 dalam berita ini.

Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di surat putusan hakim, disebutkan bahwa NN mulai mengenal saksi 2 pada tahun 2017.

Baca juga: Ririe Fairus Enggan Komentar Kabar Perselingkuhan Ayus Sabyan dan Nissa Sabyan

Ketika itu saksi 2 menjadi sopir suaminya. Tepatnya saksi 2 menjadi sopir pengganti karena sopir utamanya sedang cuti.

Namun, NN mulai dekat dengan saksi 2 setelah melihatnya bermain baik dalam sebuah pertandingan voli pada tahun 2019.

Sedangkan dengan saksi 3, NN sudah kenal sejak tahun 2009.

Sangkal Menyangkal di Persidangan

Dalam putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini cukup rumit.

Menjadi terlihat rumit lantaran ketika persidangan NN justru mencabut apa yang ia ucapkan saat diperiksa oleh Polisi Militer.

Ia lalu memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang ia ucapkan saat diperiksa polisi militer.

Jika saat diperiksa polisi militer NN mengakui perselingkuhannya dan pernah berhubungan intim dengan saksi 2 maupun saksi 3 di waktu dan

tempat berbeda, tetapi ketika persidangan NN mencabut apa yang ia akui sebelumnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh saksi 3. Dalam pemeriksaan di persidangan Ia sempat mencabut keterangan yang ia berikan saat diperiksa polisi militer.

Komisi Kejaksaan Harap Lembaga Peradilan Ikut Dukung Pemberantasan Mafia Tanah di Cakung

Sehingga di persidangan saksi 3 mengaku bahwa ia tidak pernah berselingkuh apalagi berhubungan intim dengan NN.

Padahal ketika diperiksa polisi militer, saksi 3 mengakui bahwa ia pernah beberapa kali berhubungan intim dengan NN di beberapa hotel dan rumah dinas NN antara bulan Maret 2020 sampai September 2020.

Bahkan, salah satu hubungan intim antara saksi 3 dan NN dilakukan dalam keadaan mabuk di sebuah hotel.

Namun, tertuang dalam surat putusan hakim di halaman 29 - 30 bahwa oditur militer meminta ijin kepada hakim untuk kembali menghadirkan saksi 3 untuk kedua kalinya di persidangan.

Setelah dihadirkan kedua kalinya, saksi 3 mencabut keterangannya dalam persidangan sebelumnya sehingga ia kembali mengakui dan membenarkan apa yang ia ucapkan kepada polisi militer.

Atas pengakuan saksi 3 bahwa pernah berhubungan intim beberapa kali, NN menyangkal seluruhnya dan menyatakan persetubuhan itu tidak pernah terjadi.

Sedangkan saksi 2 dalam kesaksiannya di persidangan mengaku bahwa ia pernah beberapa kali berhubungan intim dengan NN.

PROMO Indomaret Akhir Pekan 6-7 Maret Diskon Mintak Goreng, Susu Cair, Indomie, Kesehatan

Dalam surat putusan hakim yang tertuang di halaman 20 - 22, saksi 2 mengaku bahwa ia melakukan hubungan intim dengan NN di rumah dinas di mana NN tinggal.

Hubungan intim pertama dilakukan pada bulan Maret 2020 ketika suaminya sedang tidak di rumah.

Hubungan intim yang kedua dan ketiga dilakukan pada Juli 2020 ketika suami NN sudah pindah tugas.

Namun, NN menyangkal pernah berhubungan intim dengan saksi 2, tetapi saksi 2 tetap pada pernyataannya bahwa ia pernah berhubungan intim dengan NN.

NN mengajukan bukti bahwa rumahnya sedang direnovasi sejak Maret 2020 dan dipakai tempat tinggal para tukang, sehingga tidak mungkin NN berhubungan intim dengan saksi 2 di rumah dinas.

Bukti yang NN ajukan adalah berupa foto-foto rumahnya yang sedang direnovasi.

Selain itu masih ada keterangan dari beberapa saksi lagi yang merupakan rekan saksi 3, pembantu NN, dan beberapa lainnya.

Namun para saksi dan pembantu NN juga terlihat sempat mengubah pernyataan-pernyataan mereka.

Saiful Mujani: Ini Ironi Luar Biasa, Kejadian Pertama Sebuah Partai Dibajak Orang Luar Partai


Terbongkarnya Perselingkuhan

Dalam surat dakwaan yang tertuang di surat putusan serta kesaksian saksi 2 dan saksi 3, diketahui pula bagaimana skandal perselingkuhan ini akhirnya bisa terbongkar.

Perselingkuhan itu ternyata terbongkar akibat terjadi perkelahian antara saksi 2 dan saksi 3 di rumah NN pada 25 September 2020 setelah lewat tengah malam.

Ketika itu saksi 3 diketahui tengah berduaan di dalam kamar bersama NN.

Saat itu saksi 2 datang dan memaksa masuk ke dalam kamar .

Lantaran cemburu melihat saksi 3 tengah bersama NN, saksi 2 lalu menghajar saksi 3 sampai kemudian perkelahian sengit terjadi.

Saat menghajar saksi 3, saksi 2 tidak tahu bahwa saksi 3 adalah anggota TNI yang pangkatnya lebih tinggi darinya.

Setelah keributan itulah kemudian kasus ini diperiksa Denpom dan berakhir di meja hijau.

Saiful Mujani: Ini Ironi Luar Biasa, Kejadian Pertama Sebuah Partai Dibajak Orang Luar Partai

Putusan Hakim

Dalam bagian menimbangnya, hakim tampak mengenyampingkan sangkalan dari NN terhadap kesaksian saksi 2 dan saksi 3.

Sementara itu, terkait NN yang mencabut kesaksiannya saat diperiksa polisi militer, majelis hakim memberi pendapat seperti di bawah ini :

"Bahwa ditinjau dari segi yuridis Terdakwa "berhak" dan dibenarkan mencabut kembali keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan. Undang-Undang juga tidak membatasi hak Terdakwa dan Saksi untuk mencabut kembali keterangan yang demikian asalkan pencabutan itu mempunyai landasan alasan yang berdasar dan logis sehingga benar mampu mendukung tindakan pencabutan terhadap keterangan tersebut," sepertit tertulis di halaman 56 surat putusan hakim.

Namun, hakim berpendapat pencabutan keterangan oleh NN tidak didasari suatu alasan logis, masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu membuat majelis hakim tetap menggunakan sebagian keterangan NN ada di BAP dari denpom.

Berikutnya, dalam surat putusan, majelis hakim juga berpendapat terkait peristiwa perkelahian antara saksi 2 dan saksi 3 di rumah NN yang tidak dibantah atau disangkal oleh NN dalam persidangan.

PROMO Indomaret Akhir Pekan 6-7 Maret Diskon Mintak Goreng, Susu Cair, Indomie, Kesehatan

Dari fakta di mana diketahui bahwa NN sedang berada bersama saksi 3 di dalam kamar sebelum akhirnya saksi 2 masuk dan terjadi perkelahian, majelis hakim berpendapat seperti di bawah ini.

"Perbuatan Terdakwa (NN) yang memasukan orang lain yang tidak ada hubungan keluarga ke dalam kamar pribadi Terdakwa yang seharusnya kamar tersebut merupakan kamar yang sangat privasi dan hanya dapat di masuki oleh orang terdekat yakni suami Terdakwa sendiri, namun Saksi-2 dan Saksi-3 bisa berada di kamar Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahun suami NN sedangkan saat yang bersamaan Saksi-5 sedang bertugas di , namun Terdakwa malah justru malah memasukan Saksi-2 dan Saksi-3 di kamar tersebut, serta perbuatan Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 untuk membantu menggoreng udang yang diperuntukan bagi anak ketiga Terdakwa, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan karena terdakwa memiliki asisten rumah tangga (Saksi-4) dan suami Terdakwa (Saksi-5) tidak berada di rumah dan Saksi-2 bukan merupakan kerabat sehingga perbuatan tersebut tidak layak terjadi dan dapat dijadikan bukti petunjuk adanya kedekatan antara Saksi-2 dan Terdakwa serta dengan Saksi-3, sehingga menguatkan keyakinan Majelis Hakim terhadap perbuatan yang didakwakan pada diri Terdakwa," tertulis dalam putusan hakim di halaman 62.

Berikutnya, hakim juga setelah menghubungkan antara keterangan saksi dan alat bukti, meyakini fakta hukum bahwa NN telah melakukan hubungan intim dengan saksi 2 di rumah dinas.

Selain itu majelis hakim juga meyakini fakta hukum bahwa NN juga telah berhubungan intim dengan saksi 3 di beberapa hotel.

Pada akhirnya hakim menyatakan NN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.

Hakim lalu memidana NN dengan pidana penjara selama 10 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Selain itu, dalam surat putusan terpisah, saksi 2 juga sudah divonis hakim dengan pidana penjara 9 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved