Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp
Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun media sosial yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE, dan harus mendapatkan peringatan virtual police.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi."
"Artinya konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur."
Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas
"Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Rinciannya, 89 akun media sosial yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim, dan 21 akun gagal terkirim.
"Saya jelaskan, gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang, langsung dihapus ya."
Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya
"Jadi belum sempat diperingati, kontennya hilang ya."
"Hit and run itu namanya, kirim hilang," jelasnya.
Ahmad juga menjelaskan, platform akun media sosial yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari Twitter, disusul Facebook, Instagram, YouTube, dan WhatsApp.
Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang
Virtual police dipastikan turut mengawasi konten berpotensi melanggar UU ITE yang diunggah dari akun WhatsApp.
Total, sudah ada 1 akun yang ditegur.
"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak," ujar Ahmad.
Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur
Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.
Misalnya, ada suatu akun yang berasal dari grup WhatsApp yang diduga menggungah pesan melanggar UU ITE.
Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun WhatsApp lainnya yang men-screenshot pesan tersebut, dan melaporkan akun tersebut ke polisi.
Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?