Pasutri Tewas Dibacok

Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Mantan Karyawan yang Membunuh Pasutri WNA dan WNI di Tangsel

Sat Reskrim Polres Tangsel akhirnya berhasil menangkap terduga pembunuh pasutri WNA dan WNI di Giri Loka 2 BSD.

Editor: Valentino Verry
Kompas.Com
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin bersama Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya, dan Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi merilis kasus pembunuhan pasangan suami istri di BSD berinisial KEN (84) dan NS (53) di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3/2021).(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO). 

Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.

Baca juga: Barang Bukti dari Kediamaan Korban Pembunuhan Pasutri WNA dan WNI di Giri Loka BSD

Baca juga: Pasutri WNA dan WNI yang Ditemukan Tewas di Giri Loka 2 BSD Serpong, Sempat Kedatangan Tamu

"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

Hasil olah TKP di lokasi pembunuhan, polisi mendapatkan dua barang bukti, yakni kapak dan korek api yang berbentuk pistol di lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya mengungkapkan, ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban.

"Kalau kasat mata memang ada luka beberapa. Dibacok bagian parah di bagian bawah leher," kata Angga saat dikonfirmasi, Sabtu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Resktrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sejumlah alat bukti di rumah korban pasutri tewas di Giri Loka 2 BSD, Sabtu (13/3/2021).
Kasat Resktrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sejumlah alat bukti di rumah korban pasutri tewas di Giri Loka 2 BSD, Sabtu (13/3/2021). (Warta Kota/Rizki Amana)

Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di dalam rumah.

Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, petugas langsung memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.

"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved