Pasutri Tewas Dibacok

Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Mantan Karyawan yang Membunuh Pasutri WNA dan WNI di Tangsel

Sat Reskrim Polres Tangsel akhirnya berhasil menangkap terduga pembunuh pasutri WNA dan WNI di Giri Loka 2 BSD.

Editor: Valentino Verry
Kompas.Com
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin bersama Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya, dan Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi merilis kasus pembunuhan pasangan suami istri di BSD berinisial KEN (84) dan NS (53) di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3/2021).(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Sat Reskrim Polres Tangsel akhirnya berhasil menangkap terduga pembunuh pasutri WNA dan WNI di BSD.

Seperti diketahui, pasutri KEN (84) dan NS (43) yang tinggal di Giri Loka 2 BSD, Kota Tangsel, ditemukan tergeletak bersimbah darah di rumahnya, Sabtu (13/3/2021).

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap Wahyuapriansyah (22), terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Wahyuapriansyah membunuh korban dengan cara membacok pakai kapak.

KEN dan NS yang ditemukan tewas mengalami luka di dagu, leher, dan lengan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kapak yang digunakan untuk membunuh korban diambil dari dalam rumah korban.

Kapak tersebut lalu dibawa sebagai alat untuk membunuh para korban.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pasutri di BSD, Pelaku Sakit Hati Sering Dihina dan Ditunjuk Pakai Kaki

Baca juga: VIDEO Pasutri WNA dan WNI Ditemukan Tewas di Perumahan Elit Kawasan Giri Loka 2 BSD Serpong

“Yang bersangkutan pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah. Jadi pada saat merencanakan tersebut datang ke rumah kemudian memanjat masuk ke dalam dan mengambil kapak di rumah tersebut dan lalu terjadi pembunuhan itu,” kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3/2021).

Wahyuapriansyah awalnya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat stager di dinding rumah untuk menuju lantai dua rumah korban.

Ia sudah tahu situasi rumah korban karena pernah bekerja sebagai kuli harian lepas sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

“Karena dia tahu lantai dua tidak pernah dikunci,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya.

Ia sempat menunggu korban tidur selama lima menit dari lantai dua. Korban turun melalui tangga.

“Pelaku melihat ada sebilah kapak yang dikemudian diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan,” tambah Angga.

Korban yang pertama dibunuh pelaku, yaitu NS. Wahyuapriansyah tak langsung membunuh korban, melainkan berusaha mengalihkan perhatian.

“Tersangka tak langsung menuju kamar. Tapi menuju pintu utama. Dia mengetuk pintu kamar dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar,” kata Angga.

Begitu NS keluar, Wahyuapriansyah membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korban.

“Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,” ujar Iman.

Pelaku membunuh KEN dengan membacok leher dan dagu sebanyak enam kali.

KEN langsung tewas di lokasi. Sementara itu, NS sempat dirawat tetapi meninggal di rumah sakit.

Wahyuapriansyah kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh KEN dan NS.

Lukman, sekuriti Giri Loka 2 BSD Serpong, menunjukan lokasi kediaman pasutri WNA dan WNI yang ditemukan tewas.
Lukman, sekuriti Giri Loka 2 BSD Serpong, menunjukan lokasi kediaman pasutri WNA dan WNI yang ditemukan tewas. (Warta Kota/Rizki Amana)

Kemudian, polisi menangkap Wahyuapriansyah di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/3/2021).

“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Serpong telah menangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Iman.

Menurut Iman, Wahyuapriansyah beraksi seorang diri untuk menghabisi KEN dan NS.

Wahyuapriansyah datang ke rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban.

Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NM ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.

Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban.

Asisten rumah tangga kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.

Baca juga: Barang Bukti dari Kediamaan Korban Pembunuhan Pasutri WNA dan WNI di Giri Loka BSD

Baca juga: Pasutri WNA dan WNI yang Ditemukan Tewas di Giri Loka 2 BSD Serpong, Sempat Kedatangan Tamu

"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

Hasil olah TKP di lokasi pembunuhan, polisi mendapatkan dua barang bukti, yakni kapak dan korek api yang berbentuk pistol di lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya mengungkapkan, ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban.

"Kalau kasat mata memang ada luka beberapa. Dibacok bagian parah di bagian bawah leher," kata Angga saat dikonfirmasi, Sabtu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Resktrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sejumlah alat bukti di rumah korban pasutri tewas di Giri Loka 2 BSD, Sabtu (13/3/2021).
Kasat Resktrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sejumlah alat bukti di rumah korban pasutri tewas di Giri Loka 2 BSD, Sabtu (13/3/2021). (Warta Kota/Rizki Amana)

Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di dalam rumah.

Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, petugas langsung memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.

"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved