Berita Nasional

Marzuki Alie Soroti AD/ART Demokrat di Bawah Kendali AHY, Sebut Hak Asasi Kader Diinjak-injak

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART Parta Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/angga bhagya nugraha
Marzuki Alie, 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Marzuki Alie kembali menyinggung soal isi dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat besutan Agus Harimurti Yudhoyono yang dikeluarkan pada 2020 atau usai terpilihnya AHY sebagai ketua umum.

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART terbaru itu.

"Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART 2020, kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT," tulis Marzuki Alie di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Rizal Ramli Ledek Jokowi yang Disambut Petruk Hidung Panjang, Ferdinand: Jokowi Sakti seperti Petruk

Marzuki mencontohkan, dalam AD/ART tersebut, kader bisa saja dipecat tanpa melalui proses hukum.

Marzuki pun mengibaratkan hal itu dengan 'penyumbatan demokrasi.'

"Artinya setiap saat mereka bisa dipecat tanpa melalui proses hukum. Demokrasi sdh disumbat, hak azazi kader sdh diinjak injak. Termasuk dpp bisa dipecat oleh Ketum," imbuhnya.

Baca juga: Disebut Ingin Nyapres di 2024, Elektabilitas Moeldoko Cuma 0,4 Persen, Tertinggal jauh dari AHY

Adapun soal Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Marzuki mengungkapkan, setiap kader berhak untuk mengikutinya dengan alasan tertentu.

Setiap orang punya alasan utk melakukan sesuatu, termasuk memutuskan ikut dalam KLB PD. Ada yang beralasan, terjadinya pemalsuan AD/ART, pengelolaan yang otoriter, mahar dan sebagainya. Semua alasan itu menjadi penyebab terlaksananya KLB," tandasnya

Baca juga: Haris Pertama Pecat Balik Beberapa Pengurus yang Memecatnya sebagai Ketum KNPI

Baca juga: Setelah Ancaman Santet, Moeldoko Cs Kini Akan Dipolisikan Gubernur Edy Rahmayadi terkait Kerumunan

Laporannya ditolak Bareskrim

Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.

"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat."

"Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu."

"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali, sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.

"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni."

"Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat."

"Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan enggak bisa begitu," jelasnya.

Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta empat orang elite Partai Demokrat berinisial SH, RN, HMP, dan HK.

Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal

"Salah satu yang akan kita laporkan AHY."

"Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya."

"Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," terang Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie, di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir

Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat.

Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta."

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

"Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," bebernya.

Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat. Juga, berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang."

"Tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," jelas Rudi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved