Buronan KPK

KPK kepada Komisi III DPR: Harun Masiku Sampai Hari Ini Masih Kami Buru, Belum Ketemu Juga, Pak

Nawawi mengakui, kasus hukum Harun Masiku merupakan kasus yang menarik perhatian publik, termasuk bagi anggota Komisi III DPR.

Istimewa
Harun Masiku hingga kini masih buron. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui pihaknya belum mampu menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, yang buron sejak Januari 2020.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Awalnya, Nawawi memaparkan perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu

"Perkara-perkara dimaksud antara lain penanganan perkara bansos, perizinan benur, atau kasus Harun Masiku yang masih sampai hari ini kami coba buru."

"Masih belum ketemu juga, Pak," kata Nawawi.

Nawawi mengakui, kasus hukum Harun Masiku merupakan kasus yang menarik perhatian publik, termasuk bagi anggota Komisi III DPR.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas

Dia menegaskan, KPK terus berupaya mencari keberadaan tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR tersebut.

"Perkara-perkara yang masih menarik perhatian masyarakat antara lain perkara Harun Masiku ini masih terus dalam pemburuan kami," ucapnya.

3 DPO di Luar Negeri

Ketua KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, tiga dari tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berada di luar negeri.

Sedangkan empat buronan sisanya, Firli tidak bisa memastikan keberadaan mereka, apakah berada di wilayah Indonesia atau luar negeri.

Hal itu ia ungkapkan saat RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya

"Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar, Pak, karena memiliki permanent residence di luar."

"Tetapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," tutur Firli.

Firli tidak merinci siapa saja buronan yang diduga di luar negeri, dan mana yang keberadaannya belum diketahui.

Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang

Dia juga belum bisa memastikan apakah ketujuh DPO itu masih hidup atau tidak.

"Kalau terkait dengan hidup atau sudah meninggalnya, tentu kita membutuhkan bukti."

"Sampai hari ini belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia."

Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur

"Dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan dan siapa yang memakamkan," beber Firli.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pembicaraan mengenai DPO disampaikan anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Suding.

Suding menyebut KPK memiliki 7 buron. Sudding pun menanyakan kinerja KPK dalam memburu para buron itu.

Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?

"Ada beberapa yang masih DPO, dalam kaitan menyangkut masalah kasus-kasus yang ditangani oleh KPK masih ada 7 DPO, Pak."

"Ada 10 DPO, tiga orang yang sudah ditangkap, dan masih ada 7 yang menjadi DPO, dalam kaitan menyangkut masalah perkara yang ditangani oleh KPK."

"Ada HM, lalu kemudian, KK, SN, ISN, IH, SJ, dan ST," ucap Sudding.

KPK sebelumnya menyatakan bakal memaksimalkan pencarian para tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan membentuk tim satgas khusus.

Baca juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekal Lokasi Jatuhnya SJ 182, Polisi Minta Google Berikan Penjelasan

"Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto)."

"Mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," papar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Lili bilang, satgas khusus ini dibentuk supaya tim dapat fokus mencari buronan tanpa disibukkan kegiatan penyidikan atau penyelidikan sehari-hari.

Baca juga: Beredar Kabar Pasien Dipulangkan karena Kapasitas Penuh, Ini Kata Pihak RSD Covid-19 Wisma Atlet

Karyoto menambahkan, selama ini, satgas yang bertugas mencari para buronan adalah satgas yang menangani kasus terkait buronan tersebut.

"Biasanya satgas yang menangani, sambil dia menyidik, yang lain sambil mencari."

"Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," jelas Karyoto.

Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan Presiden AS Joe Biden, Dimeriahkan Lady Gaga Hingga Jon Bon Jovi

Kata Karyoto, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang.

Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.

"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," beber Karyoto.

Baca juga: Airlangga Hartarto Positif Covid-19 tapi Tak Diumumkan, Moledoko: Cukup Beberapa Orang yang Tahu

Tujuh tersangka yang hingga kini masih diburu oleh KPK adalah:

1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;

Baca juga: Tinjau Posko Darurat Evakuasi SJ 182, Jokowi: Saya Ingin Keselamatan Jadi Hal yang Utama

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);

4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Baca juga: Temuan Semakin Sedikit, Tak Ada Body Part dan Puing Besar SJ 182 pada Hari ke12 Pencarian

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020.

Baca juga: Tinggal Sang Cucu, Jenazah Satu Keluarga Penumpang SJ 182 Hampir Teridentifikasi Seluruhnya

Harun Masiku disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved