Partai Politik

Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus, Ada Nama Jhoni Allen dan Darmizal, Moeldoko Tak Termasuk

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrat mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya kongres luar biasa (KLB), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yang sebagian besar adalah kader yang dipecat.

Baca juga: Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu

Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.

"Pokoknya saya kasih clue-nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres."

"Dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi."

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas

"Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, disebut kemudian," kata dia di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).

Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.

Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya

Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus, maka Bambang berharap konflik yang terjadi bisa menjadi diskusi masyarakat luas.

Sebab, kata dia, konflik yang dinilai sebagai brutalitas demokrasi ini bukan hanya persoalan dari Partai Demokrat, tapi persoalan demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan."

Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang

"Jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi jadi itu kata kuncinya," jelas Bambang.

Ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detail.

Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum, namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.

Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur

"Kita enggak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayaknya terlalu pagi."

"Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tuturnya.

Sebelumnya, tim hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?

Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI Disidik, IPW Minta Komunikasi di Handphone 3 Polisi Diungkap

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan."

"Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum."

"Ada 10 orang yang tergugat," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Andi Arief Klaim Kubu Moeldoko Gagal Daftar Hasil KLB ke Kemenkumham, Jhoni Allen: Belum Diserahkan

Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud, serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.

Namun, kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.

Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar pasal 26 UU Partai Politik.

Baca juga: IDI Anjurkan Semua Jendela Ruangan Dibuka Selama Pandemi Covid-19

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," jelasnya.

Para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya, kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada pasal 1 UUD 1945, tentang negara hukum yang demokratis.

Baca juga: Kamboja Laporkan Kasus Kematian Pertama Akibat Covid-19, Ini Daftar Negara Tanpa Korban Meninggal

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat adalah Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Baca juga: Andi Arief Bilang Darmizal Menangis karena Gagal Janjikan Moeldoko Daftarkan KLB pada 9 Maret

"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," terangnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB, dari Gedung DPP Partai Demokrat.

Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved