Partai Politik

Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus, Ada Nama Jhoni Allen dan Darmizal, Moeldoko Tak Termasuk

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

Kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat adalah Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Baca juga: Andi Arief Bilang Darmizal Menangis karena Gagal Janjikan Moeldoko Daftarkan KLB pada 9 Maret

"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," terangnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB, dari Gedung DPP Partai Demokrat.

Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved