PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
PTUN menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah karena menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan peanggaran HAM berat. Putusan PTUN itu kemudian dibatalkan oleh PTTUN. 

PT TUN Jakarta juga menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan banding.

Gugatan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998.

Baca juga: Penembakan 6 Anggota FPI Disebut Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti, Bukan Keyakinan

Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Gugatan itu menyangkut pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang mengatakan kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan penggugat.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR

Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Jaksa Agung Burhanuddin diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000.

Baca juga: Kenapa 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Dijadikan Tersangka? Ini Penjelasan Mahfud MD

Atas putusan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'

Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Mau Kembali, Polri: Ya Pulang Saja, Kita Tidak Pernah Usir

Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," begitu kutipan putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Jangan-jangan Ada Motif Memperkeruh, Harus Diusut Tuntas

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved