Malam Ini Motor Knalpot Bising yang Melintas di Kawasan Monas, Thamrin, dan Sudirman Dihalau Polisi
Polisi akan menindak semua motor berknalpot bising yang melintas di kawasan Monas dan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Kalau dilihat dari medsos itu kan ada dugaan pelanggaran lalin."
"Jadi kita mengklarifikasi, termasuk juga nanti kalau ada pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Tahanan KPK Divaksin Covid-19, ICW: Sangat Tidak Tepat, Nakes Saja Belum Semuanya
"Kita masukkan dulu dalam keterangan, nanti apa gimana ada pelanggaran hukumnya kita koordinasikan dengan yang lain."
"Jadi dugaan sementara adalah pelanggaran lalin yang terjadi saat kejadian," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) angkat bicara terkait video viral yang menyebut salah satu anggota Paspampres menendang pengendara moge di Jalan Veteran III, Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Mengapa Lengan Nyeri dan Pegal Usai Disuntik Vaksin? Ini Penjelasannya
Komandan Paspampres Mayor Jenderal Agus Subiyanto membenarkan pelaku yang menendang pengendara motor dalam video tersebut merupakan anggotanya.
Menurutnya, pengendara terpaksa ditendang karena menerobos jalan yang sedang ditutup.
"Pada Hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 06.00, anggota Paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wapres."
Baca juga: Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi
"Terpaksa melumpuhkan pengendara motor/komunitas motor yang sedang melaksanakan sunday morning riding (Sunmori)."
"Karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yang ditutup oleh pembatas jalan (cones)," katanya saat dihubungi, Jumat (26/2/2021),
Ia menambahkan, Jalan tersebut merupakan ring 1, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Anak Buahnya Tembak Mati 3 Orang Termasuk Anggota TNI, Ini 5 Instruksi Kapolri kepada Jajarannya
Jalan tersebut bagian dari instalasi VVIP yang menjadi tugas Paspampres untuk mengamankannya.
"Perlu diketahui bahwa Jalan Veteran III tersebut merupakan Ring 1 Instalasi VVIP yang menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala hakikat ancaman," terangnya.
Pengendara motor, kata Agus, terpaksa ditendang karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Belum Puaskan Novel Baswedan, Ini Saran Polri
Hal itu diatur dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.