Malam Ini Motor Knalpot Bising yang Melintas di Kawasan Monas, Thamrin, dan Sudirman Dihalau Polisi

Polisi akan menindak semua motor berknalpot bising yang melintas di kawasan Monas dan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
istimewa
Apel Polantas Polda Metro Jaya. 

Ditendang Paspampres

Beberapa waktu lalu sempat viral dan mengundang perbincangan publik peristiwa rombongan pengendara moter gede (moge) yang ditendang anggota Paspampres di dekat Istana Negara.

Para pengendara moge itu justru mendapat kecaman publik karena menerobos jalan yang sudah diblokir karena ada pekerjaan di sekitar istana.

Senin (1/3/2021) lalu Polda Metro Jaya memanggil rombongan pengendara motor gede (moge) yang ditendang anggota Paspampres.

Perkara paspampres menendang pengendara moge itu dikarenakan pengendara moge menerobos ring 1 Istana Kepresidenan Jakarta .

Peristiwa paspampres menendang pengendara moge itu  terjadi pada Minggu (21/2/2021) lalu.

"Identitas sudah ada, dan sudah kita kirim surat undangan klarifikasi."

"Besok mereka menyanggupi untuk datang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Fahri menyatakan, pihak kepolisian memanggil 1 orang untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

Namun, pengendara moge itu akan membawa teman-temanya yang turut hadir dalam insiden tersebut.

"Kita kan undang kan ada 1 orang."

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Senin hingga Selasa Dini Hari

Baca juga: Namanya Disebut SBY Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Menekan Saya!

"Tapi mereka menyanggupi beberapa orang datang."

"Kita sudah tahu identitasnya. Tapi dari 1 orang itu mengajak orang lain untuk hadir," ungkapnya.

Menurut Fahri, pemeriksaan kali ini hanya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Menurun, Sisa 305 Orang yang Dirawat di Rumah Sakit

Termasuk, kemungkinan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved