Anak Buahnya Tembak Mati 3 Orang Termasuk Anggota TNI, Ini 5 Instruksi Kapolri kepada Jajarannya
Instruksi itu tertuang dalam STR bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR), menyusul insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS, personel Polsek Kalideres, yang menewaskan 3 orang di Kafe RM, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Instruksi itu tertuang dalam STR bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, per 25 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terbitnya surat telegram rahasia tersebut.
Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda
Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali.
“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi."
"Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
Setidaknya ada 5 poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.
Berikut ini 5 intruksi Kapolri terkait insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS:
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI.
Untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI, yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.