Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polisi Dibebastugaskan, Ditemukan Unsur Pidana
Rusdi menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Bareskrim Polri membebastugaskan tiga anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang terlibat dalam penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tiga anggota PMJ itu dibebastugaskan karena ditemukannya unsur pidana usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Di mana kasus penembakan enam laskar FPI itu telah naik dari penyelidikan dari ke penyidikan.
Baca juga: Anda Kehilangan Kendaraan? Bisa Cek di Polres Bogor, Ada 134 Unit Hasil Curian yang Diamankan
Baca juga: HATI-HATI! Mabes Polri Sebut Ada Ribuan Pelaku Penipuan Vaksinasi Covid-19 Siap Beraksi,Ini Modusnya
Baca juga: Hati-hati Sunat Laser Berisiko Membuat Alat Kelamin Anak Hitam Akibat Luka Bakar, Ini PenjelasannyaKaro Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tiga polisi itu dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya. Proses penyidikan ini, akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana, dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka,” ujar Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021), dikutip dari KompasTv.
Rusdi menambahkan ketiga anggota Polri yang nonaktif masih berstatus terlapor.
Ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Rusdi menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," ujarnya.
Peristiwa penembakan terhadap anggota FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca juga: Pangeran Uni Emirat Arab Beri Hadiah Jokowi Masjid Mewah Seluas 3 Hektar di Solo, Ini 4 Faktanya
Baca juga: WOW Proyek RSUD Malingping Senilai Rp2,5 Miliar lewat Penunjukan Langsung, Ini Kata Gubernur Banten
Baca juga: WADUH, Pemuda di Cakung Curi Beha dan Celana Dalam Ibu Muda Tetangganya, Ternyata Dipakai untuk Ini
Mahfud MD Sebut Bukan Pelanggaran Berat
Pemerintah meyakini bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilanggar dalam peristiwa meninggalnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu.