Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polisi Dibebastugaskan, Ditemukan Unsur Pidana
Rusdi menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat sebelumnya disampaikan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
TP3 bahkan mendesak agar peristiwa ini dibawa ke pengadilan HAM karena keyakinan tersebut.
Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Pelanggaran HAM berat itu, syaratnya tiga. Pertama, dilakukan secara terstruktur," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (10/3/2021).
Mahfud menggambarkan, dalam konteks kematian enam orang laskar FPI, dapat disebut terstruktur apabila ditemukan rincian target, taktik, alat serta alternatif langkah-langkah di lapangan.
Kedua, sistematis yakni jika ada indikasi pelaksanaan perintah untuk membunuh jelas tahapan-tahapannya.
"Syarat ketiga adalah, menimbulkan korban yang luas. Apabila ada bukti-bukti itu (dari ketiga syarat), mari dibawa (ke pengadilan HAM)," tegas Mahfud.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota FPI Rabu Ini, 3 Polisi Bisa Jadi Tersangka
"Kita adili secara terbuka para pelakunya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM)," lanjutnya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-undang Sementara itu, pada UU Nomor 26 Tahun 2000 yang disinggung Mahfud, ada penjelasan mengenai kriteria pelanggaran HAM berat.

Hal itu tercantum pada Pasal 7, 8 dan 9 beleid tersebut. Pasal 7 menjelaskan, pelanggaran HAM yang berat meliputi dua hal, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kemudian, Pasal 8 menjelaskan kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan lima cara.
Pertama, membunuh anggota kelompok. Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
Ketiga, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
Keempat, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.