Berita Jakarta

Wacana Pembatasan Usai Kendaraan di DKI Jakarta Tuai Pro-konta, Begini Penjelasan Kememhub

Jika rencana pembatasan usia kendaraan bermotor ini benar-benar direalisasikan, maka DKI Jakarta akan menjadi pelopor di Indonesia.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alex Suban
Ruas Jalan MT Haryono yang terletak di dekat Tugu Pancuran hingga Gatot Subroto merupakan kawasan perluasan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap 

WARTAKOTALIVE.COM,GAMBIR - Rencana pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun tengah kembali dibicarakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tengah menyiapkan rancangan Peraturan  Daerah itu sesuai Ingub Nomor 66 Tahun 2019.

Rencananya wacana pembatasan usia mobil pribadi di DKI Jakarta ini bakal berlaku pada 2025, kendati demikian Dishub DKI akan menyelaraskan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya dimana sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009. Artinya jika itu akan ditetapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (9/3/2021).

Ayahnya Mendekam di Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi, Zaskia dan Shireen Sungkar Tak Pernah Besuk

Masyarakat Tidak Perlu Risau dan Takut, Menkes Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan

Dikatakan Syafrin, jika rencana pembatasan usia kendaraan bermotor ini benar-benar direalisasikan, maka DKI akan menjadi pelopor di Indonesia.

Meskipun masih usulan, pihaknya mengaku tetap melakukan kajian mendalam.

"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan," katanya.

Pemerintah Sepakat dengan DPR Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam instruksi gubernur (Ingub) nya, ketika meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Diwacanakan, pada 2025 mendatang kendaraan pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun atau satu dekade tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Ingub No 66 Tahun 2019 Nomor 3. 

Ayahnya Mendekam di Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi, Zaskia dan Shireen Sungkar Tak Pernah Besuk

Tanggapan DPD

Dalam pemberitaan media massa kembali ramai tentang pro kontra terhadap kebijakan intruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, antara lain pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Anies Baswedan meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

Hal ini menarik komentar dari banyak pihak, termasuk senator muda asal daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Sultan B Najamudin.

Baca juga: Sudah Dinanti-nanti, Subsidi Upah untuk Pekerja Batal Dilanjutkan, Begini Alasan Pemerintah

Wakil Ketua DPD RI tersebut meminta kebijakan itu mesti dijalankan dengan tetap memperhatikan dari berbagai macam aspek lainnya secara komprehensif selain hanya dari motif bagaimana mengatasi polusi udara di Jakarta.

Sebab baginya kebijakan publik harus berorientasi pada kepentingan publik secara luas, termasuk pada implikasi sosio, ekonomi dan budaya masyarakat.

"Saya berharap regulasi bersama tekhnis operasionalnya yang sedang disusun harus dilandasi rasa keadilan sosial bagi seluruh warga DKI Jakarta,” tutur pria yang akrab dipanggil SBN tersebut dalam keterangan resminya, Sabtu (27/2/2021)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved