Bansos Covid19
Oknum BPK Kecipratan Fee dari Vendor Bansos Covid-19, Diserahkan di Kafe
Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari fee vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Senin (8/3/2021).
"Ada operasional untuk BPK Rp 1 miliar pak, melalui pak Adi (kuasa pengguna anggaran)," ujar Joko kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko
Namun, Joko tidak mengetahui siapa oknum BPK yang menerima uang tersebut.
Jaksa KPK lalu bertanya apakah oknum itu adalah Achsanul Qosasi?
"(Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" Tanya jaksa.
Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham
"Saya kurang tahu, pak. Saya hanya menyerahkan di kafe, pak," jawabnya.
Pertanyaan pun beralih kepada penerimaan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras berupa sepeda Brompton senilai Rp 150 juta.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos kepada Juliari, setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini disebut uang operasional.
Sebelumnya, Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca juga: Ada Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung Saat Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe