Bansos Covid19

Kabiro Umum Kemensos Ditunjuk Jadi PPK Bansos Covid-19, Padahal Bukan Lingkup Kerjanya

Pada 31 Maret itulah, Adi mengaku diminta datang ke rumah dinas eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

Dalam kesaksiannya, Adi mengaku dimintai sejumlah uang oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), untuk mengumpulkan fee setiap Pak Menteri meminta dana," kata Adi.

Adi awalnya berbelit-belit ihwal apa saja permintaan kader PDIP itu.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Namun, akhirnya Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.

"Dana operasional apa saja?" Tanya jaksa.

"Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara," jawab Adi.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

Kata Adi, ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tetapi tidak didampingi oleh pengacara.

"Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak, pak."

"Yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya, makanya Pak Menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelasnya.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

Saat ditanya oleh jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.

"Pak Hotma Sitompul pak sebesar Rp 3 miliar," beber Adi.

Adi juga mengaku dirinya sendirilah yang menyerahkan uang tersebut.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

"Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma," akunya.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved