Bansos Covid19
Kabiro Umum Kemensos Ditunjuk Jadi PPK Bansos Covid-19, Padahal Bukan Lingkup Kerjanya
Pada 31 Maret itulah, Adi mengaku diminta datang ke rumah dinas eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) paket sembako untuk penanganan Covid-19, mengaku diminta membantu penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah dua pekan terpapar Covid-19.
Hal itu diungkapkan Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Jadi gini pak, pada 31 Maret 2020 itu saya sebelumnya berada di rumah dua minggu setelah dinyatakan positif Covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya
Pada 31 Maret itulah, Adi mengaku diminta datang ke rumah dinas eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Di situ ada Pak Sekjen, Pak Dirjen, staf khusus Menteri, dan Pak Menteri," ungkap Adi yang bersaksi untuk pembuktian dakwaan pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Adi menyebutkan, ia awalnya tidak tahu bakal ditunjuk sebagai PPK bansos sembako Covid-19, karena penyaluran bantuan bukanlah ruang lingkup tanggung jawab biro umum.
Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai
Namun, Juliari bersama Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menunjuk Adi sebagai pelaksana tugas (plt) setingkat direktur, agar bisa jadi PPK bansos sembako.
"Awalnya yang saya tahu saya hanya diminta untuk membantu penyaluran saja, sebagaimana permintaan Pak Menteri, enggak tahu saya bakal ditunjuk sebagai plt," jelasnya.
Adi juga menjelaskan, meskipun PPK belum ditunjuk, Kemensos sudah melakukan pembagian sembako.
Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART
"Sudah dibagikan pak sejak tahun lalu (2019)," tuturnya.
Ia juga membenarkan, rekanan untuk bansos tersebut juga ditunjuk oleh jajaran Kementerian Sosial.
Serahkan Rp 3 Miliar ke Hotma Sitompul
Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp 3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.
Uang tersebut berasal dari fee vendor bantuan sembako penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Adi, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko