Nekat Dibangun Tanpa IMB, Rumah Permanen di Bantaran Kali Cipinang Dibongkar Paksa

Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.

istimewa
Petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur membongkar sebuah rumah yang tengah dibangun tanpa IMB di bantaran Kali Cipinang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.

Rumah yang tak disebutkan nama pemiliknya itu dibongkar paksa saat tengah dikerjakan.  

Petugas dari Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Blok Duku pada Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Langgar Perizinan Membangun, Dua Rumah Dibongkar Petugas

Camat Ciracas  Mamad mengatakan bangunan yang dibongkar saat dalam tahap pengerjaan hendak dibangun rumah permanen oleh satu warga.

"Pembongkaran paksa dilakukan karena bangunan berada di lokasi zonasi hijau garis sempadan aliran Kali Cipinang," kata Mamad saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021).

Sebelum dibongkar personel Satpol PP pihak Kecamatan Ciracas sudah menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan.

Baca juga: Usai Ditinjau Risma, Bedeng Kolong Flyover di Menteng Dibongkar

Baca juga: Pembangunan Bendungan Sindang Heula Tuntas, Bisa Bermanfaat untuk Pengendalian Banjir

Namun peringatan tersebut tak digubris pemilik yang justru nekat melanjutkan pembangunan rumah permanen dengan memperkerjakan sejumlah pekerja.

"Bangunan yang dibongkar satu rumah. Dibongkar karena tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan).

Semua bangunan liar yang ada di sempadan kali harus dibongkar," ujarnya.

Baca juga: Terbukti Langgar IMB, Bangunan Raksasa di Kebayoran Lama Dibongkar Paksa Satpol PP Jaksel

Mamad menuturkan pembongkaran yang dilakukan dengan cara merobohkan konstruksi bata bangunan itu mendapat pengawalan personel TNI-Polri.

Dia mengimbau warga tidak nekat membangun bangunan di bantaran kali karena berdampak pada penyempitan aliran sehingga berakibat banjir.

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar jangan sampai ada bangunan liar di zonasi hijau. Apalagi sampai dijadikan bangunan permanen," tuturnya.

Pengganti IMB

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pemerintah telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun meski aturan IMB dihapus, pemerintah telah mengganti aturan itu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lalu apa bedanya antara IMB dan PBG? Lebih mudahkah?

Definisi dan prosedur pengurusan PBG adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana

Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI

Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?

Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan keluarnya aturan terbaru, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.

Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.

Aturan tersebut yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Lebih jelasnya, standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.

Berikutnya adalah standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, dan ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK).

PP tersebut juga mengatur ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Merujuk pada ketentuan PBG, pemilik bangunan juga harus mencantumkan fungsi bangunan.

Fungsi bangunan yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.

Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar

Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA

Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember

Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya.

IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasankegiatanpembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF bangunan gedung

h. pencabutan SLF bangunan gedung

i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sementara untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.

IMB 

Sementara IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.

IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar.

Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.

Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank.

Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.

Kewajiban mengurus IMB secara tegas diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2005.

(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Membangun Dicuekin, Bangunan Liar di Jalan Blok Duku Jakarta Dibongkar, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/03/07/larangan-membangun-dicuekin-bangunan-liar-di-jalan-blok-duku-jakarta-dibongkar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved