Berita Jakarta

Terbukti Langgar IMB, Bangunan Raksasa di Kebayoran Lama Dibongkar Paksa Satpol PP Jaksel

Terbukti Langgar IMB, Bangunan Raksasa di Kebayoran Lama Dibongkar Paksa Satpol PP Jaksel

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Satpol PP jakarta Selatan membongkar sebuah bangunan raksasa di Jalan Raya Kebayoran Lama Nomor 229, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dibongkar petugas pada Kamis (10/12/2020). Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan terbukti melanggar Izin Mendirikan bangunan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan kembali menertibkan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kali ini, sebuah bangunan raksasa yang berlokasi di Jalan Raya Kebayoran Lama Nomor 229, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dibongkar petugas pada Kamis (10/12/2020).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut dilakukan karena bangunan menyalahi IMB.

“Jadi yang kita bongkar bagian bangunan yang melanggar saja. Kalau IMB-nya hunian dan kantor,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui di lokasi pada Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Langgar Batas Jam Operasional, Tomy Fudihartono Tutup Paksa Dua Restoran di Kebayoran Baru

Sesuai IMB yang dikeluarkan PTSP, kata Ujang, satu dari tiga bangunan di bagian depan diketahui tidak dilengkapi izin.

Meski telah diberikan serangkaian tindakan oleh Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata), pemilik masih nekat melanjutkan pembangunan bagian struktur.

“Makanya biar pembangunan tidak berlanjut, kita robohkan struktur bangunannya,” kata Ujang.

Bersamaan, Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menambahkan, sejak awal pembangunan pihaknya telah mengingatkan pemilik agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan IMB.

Bahkan, serangkaian tindakan yang diberikan, mulai dari surat peringatan, segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB), tidak juga diindahkan oleh pemilik.

Baca juga: Cari Peluang di Tengah Pandemi, Teddy Justru Buka Cabang Cut The Crab di Kaliurang, Malang dan Bali

“Terakhir kita rekomendasikan dibongkar oleh Satpol PP,” kata Bonar.

Bonar menegaskan, pihaknya akan terus memantau kegiatan pembangunan tempat usaha tersebut.

Sehingga pembangunan yang dilakukan oleh pemilik sesuai dengan IMB.

“Jika tetap nekat melanggar IMB kita tidak segan akan merekomendasikan untuk dibongkar kembali,” tegas Bonar.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved