Kasus Rizieq Shihab

Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya masih membangun konstruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya 6 anggota FPI tersebut.

"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan."

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Mutasi Covid-19 B117 Tidak Lebih Fatal, tapi Penularannya Makin Cepat

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Tinggal 12, Jawa Tengah Mendominasi

Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakpus, Dua Nama Ini Juga Ikut Diseret

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, status terlapor tersebut ditetapkan setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 14, Papua Tetap Paling Banyak

"Saat ini masih terus berproses," kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 pengawal Rizieq Shihab yang masih dalam kondisi hidup, dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq Shihab)," jelasnya.

Dibebastugaskan Sementara

3 Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara, setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan, penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor itu, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Baca juga: Ali Kalora Diduga Ikut Tertembak Saat Kontak Senjata, Satgas Madago Raya Terus Mengejar

Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor, jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan, sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," paparnya.

Potensial Tersangka

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah mengantongi potensial tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI.Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, Agus memastikan penyidik masih terus berproses untuk menyelidiki kasus tersebut.

3 personel Polda Metro Jaya telah berstatus terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing tersebut.

Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Ini Tidak Jujur dan Buruk

"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Penyidik Polri, kata Komjen Agus, masih membuat konstruksi hukum terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merampungkan kasus tersebut.

"Namun masih mengonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," jelas Agus.

4 Rekomendasi

Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait insiden penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.

Rekomendasi pertama, peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."

Baca juga: 10 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kita Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown

"Guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021).

Rekomendasi kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Baca juga: Beredar Nama BCL Hingga Najwa Shihab Divaksinasi Covid-19 Perdana, Ini Kata Kementerian Kesehatan

Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis laporan akhir hasil investigasi penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Baca juga: Cuma Lewat dan Bantah Blusukan Temui Tunawisma, Risma: Saya Manusia Apa Kalau Diam Saja?

Dalam pemaparannya, komisioner Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan M Choirul Anam, mengungkapkan kronologi tewasnya 6 anggota FPI, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.

Anam mengatakan, peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI, dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab, yang secara aktif dimulai sejak 6 sampai 7 Desember 2020.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Membara, Jakarta Sumbang Tiga

Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi saat rombongan Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, kata Anam, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol, untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.

Rombongan tersebut, kata Anam, kemudian keluar di Pintu Tol Karawang Timur, dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.

Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq Shihab melaju lebih dulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin).

Baca juga: Menolak Disanksi karena Tidak Pakai Masker, Pemotor di Cibubur Sesumbar Tak Takut Covid-19

Tujuannya, untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq Shihab dan rombongan.

"Kedua mobil FPI tersebut kemudian berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu," jelas Anam.

Akhirnya, kata Anam, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta dua mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.

Baca juga: 92 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19, Terbanyak di Bojonggede, 30 Orang Sembuh

Dua mobil pengawal Rizieq Shihab, yakni Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi enam orang, kemudian melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang, dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.

Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.

"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk."

Baca juga: Indonesia Minta 108 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Gratis dari WHO, Buatan Pfizer Tiba dalam Waktu Dekat

"Serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas."

"Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," beber Anam.

Pada pokoknya, kata Anam, terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 8 Januari 2021: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 10.617 Orang

Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

Ketiga, terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI."

Baca juga: Bantah Keterangan Pengacara, Polda Metro Jaya Bilang Rizieq Shihab Tolak Pakai Tabung Oksigen Polisi

"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar-mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.

Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, merupakan bentuk dari peristiwa Pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," beber Anam. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved