Buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas
Djoko Tjandra tanpa beban menjalani sidang tuntutan, dalam kasus dugaan suap pejabat negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tanpa beban menjalani sidang tuntutan, dalam kasus dugaan suap pejabat negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Ditemui sesaat sebelum persidangan, Djoko Tjandra mengaku santai.
Baca juga: Mulai Juli 2021, Menteri Kesehatan Targetkan 1 Juta Orang Divaksin Covid-19 Setiap Hari
Sebab, ia beralasan tindakannya bukan suatu perbuatan yang merugikan negara.
Menurut Djoko Tjandra, kasus yang menjeratnya ini hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Santai aja, ini enggak ada suatu perbuatan yang merugikan negara."
Baca juga: Buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, Jokowi: Jangan Sibuk Buat Aturan, yang Utama Pelaksanaan
"Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," kata Djoko Tjandra yang duduk di kursi peserta sidang, di ruang sidang utama.
Menurutnya, ia adalah korban penipuan dari janji Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dan pihak swasta, Andi Irfan Jaya.
Ia mengatakan ditipu atas iming-iming Pinangki dan Andi Irfan soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut bisa menyelesaikan permasalahan hukum dirinya.
Baca juga: Dua Anggota MIT Poso yang Tewas Ditembak Satgas Madago Raya Bukan Anak Ali Kalora
Apalagi, kata dia, pembicaraan rencana pengurusan fatwa MA yang ditawarkan Pinangki terjadi di luar negeri, dalam hal ini di kantornya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Sehingga, kata Djoko Tjandra, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka urusan ini seharusnya tak ada hubungan dengan dalam negeri.
"Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke Indonesia."
Baca juga: Covid-19 Terus Bermutasi, Pemeriksaan PCR Kini Juga Harus Melihat Ada Apa di Dalam Virus
"Secara undang-undang kejadian di luar negeri, dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," beber Djoko Tjandra.
"Ya emang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan tapi ditipu Pinangki, Andi Irfan dan sebagainya," imbuh Djoko Tjandra.
Lantaran ia adalah korban penipuan pejabat negara dan bukan pelaku suap, maka menurutnya JPU yang menangani perkara harus menuntutnya bebas.
Baca juga: Indonesia Baru Kantongi 90 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Hingga Juni 2021, Target Jokowi Berat Dipenuhi
"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian, saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan."
"Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tegasnya.
Dituntut 4 Tahun
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Ali Kalora Diduga Ikut Tertembak Saat Kontak Senjata, Satgas Madago Raya Terus Mengejar
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan."
"Dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Ini Tidak Jujur dan Buruk
Sedangkan hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.
"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas jaksa.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan pada 4 Februari 2021.
Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Boyamin Saiman: Idealnya 20 Tahun
Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima."
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama, sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," papar jaksa.
Baca juga: Sudah Sebulan Desa Pantai Harapan Jaya Muaragembong Terendam Banjir, Warga Beraktivitas Pakai Perahu
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Djoko Tjandra, didakwa menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, sebanyak 500 ribu dolar AS, dari total janji 1 juta dolar AS.
Lewat suap itu, Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya, dengan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.
Tujuan penerbitan fatwa MA itu supaya pidana penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak dieksekusi.
Baca juga: Meski RJ Lino Sudah 6 Tahun Jadi Tersangka, KPK Tetap Tak Mau Setop Kasus
Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa MA tersebut.
Dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, tidak bisa dieksekusi.
Hal itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Baca juga: Varian Virus Corona B117 Sudah Masuk Indonesia Sejak Beberapa Minggu Lalu, Kasus Impor
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra tahu status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.
Kemudian, Pinangki menyanggupi menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Danang Triatmojo)