Diperiksa Badan Kepegawaian, Lurah di Kota Bekasi Ini Bantah Lakukan Pelecehan Kepada Penjaga Warung

RJ juga menyatakan kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri dan perilaku sebagai pegawai serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
tribunnews.com
(Ilustrasi) Oknum lurah di Kota Bekasi berinisial RJ yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pedagang warung berinisial ER (24), dipanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Kamis (4/3/2021) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Oknum lurah di Kota Bekasi berinisial RJ yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pedagang warung berinisial ER (24), dipanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Kamis (4/3/2021) lalu.

Melalui keterangan tertulisnya, Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah menjelaskan pemanggilan RJ berdasarkan surat panggilan nomor 863/1631/BKKPD.PKA.

Ketika dipanggil, RJ membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Pangeran Uni Emirat Arab Beri Hadiah Jokowi Masjid Mewah Seluas 3 Hektar di Solo, Ini 4 Faktanya

Baca juga: WOW Proyek RSUD Malingping Senilai Rp2,5 Miliar lewat Penunjukan Langsung, Ini Kata Gubernur Banten

Baca juga: WADUH, Pemuda di Cakung Curi Beha dan Celana Dalam Ibu Muda Tetangganya, Ternyata Dipakai untuk Ini

"Bahwa keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan sesuai dengan berita acara permintaan keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Sajekti melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Sajekti menambahkan, RJ juga menyatakan kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri dan perilaku sebagai pegawai serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya.

"Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

Sebelumnya, kronologis berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak asusila tersebut terjadi di kantor kelurahan di kawasan Bekasi Selatan, pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu.

Awalnya, ER hendak mengantarkan minuman teh manis yang dipesan oleh staf terduga pelaku.

Sesampainya di ruangan tersebut, terduga pelaku mendekati korban dan hendak memesan minuman yang sama.

Namun di saat yang bersamaan, terduga pelaku yang telah berada di samping korban mencolek bagian bokong korban.

Awalnya korban hanya diam dan langsung keluar ruangan.

Beberapa menit berselang, korban kembali ke kantor kelurahan untuk mengantarkan pesanan lurah.

Saat masuk ke ruangan, terduga pelaku telah duduk di depan meja.

Ketika hendak meletakkan minuman, staf terduga pelaku yang tadinya ada di dalam ruangan langsung bergegas keluar dan mengunci pintu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved