Berita Nasional
Rapat Besar untuk Mengkudeta AHY Terbongkar, Andi Arief:Moeldoko Gunakan Cara Gila, Yang Penting KLB
Dari penelusuran di lokasi, terdapat sejumlah nama yang selama ini santer diperbincangkan, semisal Jhoni Allen, Nazarudin, Marzuki Ali, Moldoko
WARTAKOTAIVE.COM, JAKARTA--Partai Demokrat mengendus kegiatan yang disebutkan bisa berpotensi menjadi ajang Kongres Luar Biasa (KLB) pengambilalihan kepengurusan Agus harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum.
Rencana pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat itu dibeberkan oleh Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Pelaksaan kongres yang akan dilakukan sejumlah pihak dengan mengambil tempat di sebuah hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Demokrat Kirim Telik Sandi Bongkar Persiapan Kudeta di Deli Serdang,Ada Nama Moeldoko hingga Marzuki
Baca juga: Polri Tetapkan Enam Almarhum Laskar FPI sebagai Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Ini bukan desas desus Pak Muldoko dan sebagian kader akan melakukan kudeta. Temuan tim kami terjadi di Hotel The Hill di Sibolangit Kab Deli Serdang," sebut Andi Arief di akun Twitternya, Kamis (4/3/2021).
Dari penelusuran di lokasi, terdapat sejumlah nama yang selama ini santer diperbincangkan, semisal Jhoni Allen, Nazarudin, Marzuki Ali, Moldoko, Darmizal.
"Setelah Kami Cek meminta siapa yang datang tamu-tamu dari Luar kota maka diTemukan Sejumlah Nama Nama Seperti : Jhoni Allen, Nazarudin, Marzuki Ali, Moldoko, Darmizal, Ahmad Yahya, Max.Sopochua, dll," sebut Andi Arief.
Baca juga: Heran dengan Keputusan Polri, Said Didu: Mayat Jadi Tersangka, Bagaimana Cara Mereka Disidangkan?
Baca juga: Sering Diejek Menteri Pecatan, Rizal Ramli Bongkar Ada Peran Taipan saat Dirinya Didepak Jokowi
Baca juga: Maruf Amin Kaget Jokowi Terbitkan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak
Baca juga: Sering Diejek Menteri Pecatan, Rizal Ramli Bongkar Ada Peran Taipan saat Dirinya Didepak Jokowi
"Nama-nama tersebut di atas Jhoni Allen Marbun Belum Chek in. Rencana mereka akan check In Hari Jumat. Info Reception. Pada jam 24.00 wib ditemukan dilapangan ajudan Jhony allen yaitu Roy Simanjuntak dan Ketua GAMKI Sumut Landen Marbun lagi meninjau Hall kegiatan Acara," imbuhnya.
Andi Arief menjelaskan, timnya belum menemukan atribut Partai Demokrat di lokasi kegiatan.
"Di lokasi Kegiatan belum ditemukan Atribut Partai Demokrat. Dari Daftar list tidak ad ada ditemukan Para Ketua DPC Se-Sumatera Utara. Kalau ada nama-nama bukan mantan pengurus yang sudah tidak menjabat lagi di DPD dan DPC beberapa propinsi dan kabupaten," terangnya.
Menyikapi kegiatan tersebut, Andi menyatakan bahwa Moeldoko memang benar-benar serius untuk mengambilalih partai Demokrat, meski dilakukan dengan berbagai cara.
Baca juga: Ramai Dipertanyakan,Staf Khusus Erick Thohir Beberkan Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris KAI
Baca juga: Sempat Dituding Pelakor, Natasha Wilona Kaget Digosipkan Berduaan dengan Stefan William di Restoran
"Seperti yang pernah kami sampaikan Pak Moeldoko akan menggunakan cara gila-gilaan yang penting ada KLB tanpa izin majelis tinggi dan mengjkutsertakan peserta ilegal.
Bayangkan untuk mengkudeta demokrat menggunakan dan memanipulasi nama GAMKI pun dilakukan. Seperti diketahui DpD dan DPC demokrat resmi semua solid tidak mengikuti KLB nekad ini," imbuhnya.
Baca juga: Tanpa Dihadiri Kapolda Metro, Keluarga 6 Laskar FPI Ikrarkan Mubahalah: Ya Allah, Laknatlah Mereka
Baca juga: Polri Tetapkan Enam Almarhum Laskar FPI sebagai Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Andi Arief menjelaskan, berdasarkan temuan dari timnya di lapangan, kegiatan tersebut bukan mengatasnamakan partai Demokrat, melainkan kegiatan yang digagas oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia.
Rencananya, kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (4/3/2021) hari ini
"Setelah tim kami sampai di Lokasi, meminta Informasi Ke Reception menanyakan Kegiatan Demokrat akan Tetapi Receptionist menjawab Kegiatan Demokrat tidak ada akan tetapi yang ada Kegiatan GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) yang dilaksanakan Selama 3 hari Kamis, Jumat & Sabtu," jelasnya.
Baca juga: Bersumpah Tak Terlibat Kudeta, Marzuki Alie Bakal Polisikan Kader Partai Demokrat yang Menuduhnya
Marzuki Alie bantah terlibat rencana kudeta
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie bakal melaporkan sejumlah kader partai tersebut ke polisi.
Laporan itu terkait fitnah yang menyebut dirinya terlibat dalam gerakan kudeta Partai Demokrat.
Padahal, Marzuki sama sekali tidak tahu terkait gerakan kudeta tersebut.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Mutasi Covid-19 B117 Tidak Lebih Fatal, tapi Penularannya Makin Cepat
"Kalau ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara."
"Terkait ya fitnah, saya tuh tidak tahu apa-apa loh, demi Allah," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2021).
Marzuki mengatakan, yang pertama kali menuduhnya terlibat kudeta adalah Syarief Hasan dan Rachland Nashidik.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Tinggal 12, Jawa Tengah Mendominasi
Sementara, pihak Demokrat menuding isu itu muncul dari Yus Sudarso.
"Padahal jejak digitalnya itu pertama Syarief, kedua Rachland Nashidik, baru kemudian konpers itu ada Yus Sudarso ngomong," ungkapnya.
Marzuki mengatakan, Yus Sudarso pun tidak menyebut namanya.
Baca juga: Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakpus, Dua Nama Ini Juga Ikut Diseret
Melainkan hanya faksi, bukan individu Marzuki yang disebut terlibat.
"Ngomongnya bukan Marzuki Alie, tapi faksi, kalau faksi itu kan bukan saya kan."
"Jadi jelas kok itu fitnahnya," paparnya.
Gugat Kolektif
Tujuh mantan kader Partai Demokrat yang baru saja dipecat bakal menggugat secara kolektif ke pengadilan negeri, pekan depan.
Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 14, Papua Tetap Paling Banyak
Sementara, Marzuki Alie menjelaskan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan 7 orang kader yang dipecat.
"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya enggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki saat dihubungi terpisah.
Marzuki menjelaskan, dirinya tidak tahu perihal gugatan pemecatan itu, karena semua gugatan 7 orang ini diurus oleh pengacara yang sama.
Baca juga: Ali Kalora Diduga Ikut Tertembak Saat Kontak Senjata, Satgas Madago Raya Terus Mengejar
"Ya saya tidak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," ucapnya.
Menurut Marzuki, dirinya hanya dimintakan KTP dan SK pemberhentian dari Partai Demokrat. Semua yang mengurusnya adalah Jhoni Allen Marbun (JAM).
"Saya tidak tahu pengacaranya, saya cuma diminta KTP sama SK pemberhentian."
"Yang urus Pak JAM, karena dia merasa ada kedekatan kita semua karena dipecat kan," papar Marzuki.
Pecat 7 Kader
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."
Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu
"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."
"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.
Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.
Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja
Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.
Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
Baca juga: Bulan Depan Gelar KLB, Pendiri Partai Demokrat Bilang Jadwalnya Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.
Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin
"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."
"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."
"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."
Baca juga: Kabareskrim Berharap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat
"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."
"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky.