Berita Nasional
Heran dengan Keputusan Polri, Said Didu: Mayat Jadi Tersangka, Bagaimana Cara Mereka Disidangkan?
Said Didu menyoroti bentuk hukuman seperti apa yang bakal diberikan kepada almarhum laskar FPI itu bisa nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Said Didu mempertanyakan keputusan Bareskrim Polri yang menjadikan tersangka enam anggota laskar Front Pembela Islam sebagai tersangka.
Said Didu menyoroti bentuk hukuman seperti apa yang bakal diberikan kepada almarhum enam laskar FPI itu bisa nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.
Baca juga: Demokrat Kirim Telik Sandi Bongkar Persiapan Kudeta di Deli Serdang,Ada Nama Moeldoko hingga Marzuki
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).
Baca juga: Ketum PBNU Said Aqil Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI, Andre Rosiade: Itu Hak Menteri BUMN
Baca juga: Tanpa Dihadiri Kapolda Metro, Keluarga 6 Laskar FPI Ikrarkan Mubahalah: Ya Allah, Laknatlah Mereka
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.
Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.
Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.
Baca juga: Ramai Dipertanyakan,Staf Khusus Erick Thohir Beberkan Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris KAI
Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Baca juga: Maruf Amin Kaget Jokowi Terbitkan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak
Komentar Said Didu
Sementara itu, Said Didu meminta kepada para ahli hukum untuk menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Polri tersebut.