Kriminalitas
Bos Cabul di Ancol Mengaku Pintar Meramal, Ajak Sekretaris Cantiknya Jalani Ritual Mandi Bareng
Bos perusahaan di Ancol yang merupakan ayah empat orang anak melecehkan dua karyawati dengan mengaku sebagai peramal.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA-- JH (47), bos sebuah perusahaan di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya yang berinisial DF (25) dan EFS (23) dengan modus tertentu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku yang merupakan ayah empat orang anak tersebut menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai peramal.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini, tersangka mengaku sebagai peramal," kata Nasriadi, Selasa (2/3/2021).
Menurut Nasriadi, JH mengaku bisa meramal nasib dan rezeki korban yang bekerja sebagai sekretaris pribadinya di perusahaan di bidang permodalan itu agar bisa melancarkan aksinya.
Baca juga: Fakta Video Karyawati di Ancol Dilecehkan Bosnya, Begitu Masuk Ruangan Minta Dilayani Nafsunya
"Dia mengaku orang pintar yang bisa meramal nasib orang, yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," ungkap Nasriadi.
JH juga mengajak kedua korbannya tersebut untuk mandi bersama sebagai bagian dari ritual.
Pelaku berdalih aksinya untuk membuka aura positif dari hasil ramalannya.
"Mereka (korban) diajak untuk mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya. Ditolak kedua korban ini," kata Nasriadi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Aktris dan Presenter Rina Gunawan Meninggal Dunia
Baca juga: Peretas Asal Cina Serang Situs Perusahaan Vaksin Milik India, terkait Persaingan Bisnis Vaksin?
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku juga memenuhi unsur pemaksaan dan terjadi selama berulang kali saat DF dan EFS bekerja di perusahaan tersebut.
"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut, yaitu dengan cara menyentuh bagian-bagian vital atau menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban," kata Nasriadi.
Selanjutnya kasus pelecehan seksual itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
Korban rekam aksi pelecehan
Diberitakan sebelumnya, dua orang karyawati sebuah perusahaan di Ancol dilecehkan bosnya hampir setiap hari.
Mereka melaporkan perbuatan bosnya ke polisi dengan membawa rekaman video.
Dalam rekaman terlihat, begitu masuk ruangan, sang bos langsung melakukan pelecehan.
Baca juga: Salah Strategi, Real Madrid Kehilangan Poin Lawan Real Sociedad 1-1, Potensi Pimpin Klasemen Menjauh
Baca juga: Profil Wulan Guritno yang Dikabarkan Gugat Cerai Adila Dimitri, Suami yang Menikahinya Sejak 2009?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-pelaku-jh-47-yang-melakukan-pelecehan-seksual-terhadap-dua-karyawatinya.jpg)