Properti
Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN, Ada Aturan Tipe dan Batasan Harga
Insentif PPN tersebut hanya untuk dua jenis properti senilai Rp 5 miliar ke bawah dan harus sudah jadi konstruksinya. '
Editor:
Feryanto Hadi
Sebagai informasi, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85% sampai 90% menjadi 100%.
Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen
Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti baik rumah subsidi maupun rumah mewah.
Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan DP sekitar 10% sampai 15%, kini bisa bebas DP dan langsung bisa menempati unit.
Yanuar Riezqi Yovanda
Berita Terkait