Properti

Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN, Ada Aturan Tipe dan Batasan Harga

Insentif PPN tersebut hanya untuk dua jenis properti senilai Rp 5 miliar ke bawah dan harus sudah jadi konstruksinya. '

Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Sebagai informasi, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85% sampai 90% menjadi 100%.

Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti baik rumah subsidi maupun rumah mewah.

Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan DP sekitar 10% sampai 15%, kini bisa bebas DP dan langsung bisa menempati unit.

Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved