Kasus Rizieq Shihab
Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Ditunda
Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tidak memenuhi panggilan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan, kembali ditunda hingga pekan depan.
Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tidak memenuhi panggilan.
Hakim Tunggal PN Jaksel Suharno yang membuka jalannya sidang mengatakan, pemanggilan terhadap pihak termohon telah dilakukan sejak Selasa 23 Februari, setelah penundaan sidang perdana satu hari sebelumnya.
Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu
"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir."
"Kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," kata Suharno dalam ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (1/3/2021).
Kendati demikian, pemanggilan kepada termohon, kata Suharno, baru dilayangkan satu kali.
Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa
Dengan begitu, Suharno memberikan kesempatan sekali lagi kepada termohon, dengan catatan jika pada panggilan selanjutnya termohon juga tidak hadir, maka proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Karena pihak termohon dipangil secara sah menurut hukum baru satu kali, oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi."
"Tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum) kami catat di berita acara sidang."
Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.
Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan, pihaknya akan tetap mempertahankan permintaan yang telah dilayangkan pada sidang pekan lalu.
Di mana Alamsyah sebagai pemohon, meminta kepada majelis hakim agar persidangan tetap dilanjutkan meski termohon tidak hadir.
Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan."
"Namun, kewenangan tetap di majelis hakim," katanya dalam ruang sidang.
Hal itu ditanggapi oleh Suharno dengan menyatakan, majelis hakim masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk hadir di sidang, dengan peringatan sidang akan tetap berlangsung meski pihak termohon tidak hadir.
Baca juga: Bulan Depan Gelar KLB, Pendiri Partai Demokrat Bilang Jadwalnya Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara