Kasus Rizieq Shihab

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Ditunda

Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tidak memenuhi panggilan.

Istimewa
Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat

Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."

Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat

"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved