Berita Jakarta
Paspampres Anggap Pengendara Moge yang Menerobos Ring 1 Melakukan Tindakan Berbahaya
Jika membahayakan petugas petugas pun berhak memberikan tembakan peringatan menggunakan peluru karet, peluru hampa bahkan bisa peluru tajam
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Asisten Intelijen Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan aksi melumpuhkan pengendara motor gede (moge) yang menerobos ring 1 telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Jadi apa yang dilakukan oleh anggota paspampres dengan melaksanakan tugas pengamanan instalasi di komplek istana kepresidenan, itu sudah sesuai dengan peraturan dan uu yang berlaku," kata Letkol Inf Wisnu, Senin (1/3/2021).
Aturan ini juga sesuai peraturan pemerintah no 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara maupun Kepala Pemerintahan.
• Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN, Ada Aturan Tipe dan Batasan Harga
Baca juga: Video Syurnya Terlanjur Tersebar Luas, Artis Seksi Gabriella Larasati Berpeluang Menjadi Tersangka
Dalam hal ini sesuai dengan keputusan Panglima TNI nomor putusan 1337 tahun 2018 juga disebutkan bahwa Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan secara teknis dalam pengamanan VVIP.
Sementara apa yang dilakukan oleh rombongan moge yang menerobos ring 1 jalan Veteran III pada Minggu (21/2) dianggap melakukan tindakan berbahaya, sehingga tentu dengan aturan itu dilakukan tindakan yang paling ringan.
Pertama yaitu melumpuhkan dengan tangan kosong.
Baca juga: VIDEO Rombongan Moge yang Terobos Ring 1 Minta Maaf, Janji Tak Ulangi Lagi
Jika membahayakan petugas petugas pun berhak memberikan tembakan peringatan menggunakan peluru karet, peluru hampa bahkan bisa menggunakan peluru tajam.
"Tindakan pengendara motor tersebut itu sudah masuk atau klasifikasi bahaya," ujarnya.
Letkol Wisnu menyampaikan tindakan berbahaya terdapat dua hal. Yaitu bahaya langsung maupun tidak langsung. Sedangkan penerobos moge masuk dalam ketegori bahaya tidak lansung.
Sehingga atas tindakan itu Paspampres harus segera melumpuhkan. Setelah itu baru laksanakan pemeriksaan oleh anggota yang melaksanakan pengamanan di sana.
Baca juga: Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Pemuda Janjian Duel di Duren Sawit, Satu Tewas Terluka Parah
"Lalu dilakukan pemeriksaan apakah pengendara motor ini membawa alat-alat maupun bahan-bahan yang dapat membahayakan atau mengancam instalasi vvip maupun vvip itu sendiri," katanya.
Setelah diadakan pemeriksaan, diyakinkan tidak ditemukan hal-hal atau indikasi yang dapat mengancam instalasi vvip. Petugas akan memberikan edukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Jadi langkah yang diambil anggota kita itu merupakan bentuk kewaspadaan karena setiap anggota paspampres itu dilatih untuk selalu mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu," ucapnya.
Minta maaf
Diberitakan sebelumnya, aksi rombongan motor gede (moge) yang menerobos ring 1 Istana Presiden yang tengah steril sempat viral di media sosial Minggu (21/2/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/asisten-intelijen-paspampres-letkol-inf-wisnu.jpg)