Partai Politik

Jhoni Allen Marbun: SBY yang Sebenarnya Mengudeta Anas Urbaningrum

Jhoni Allen mengatakan, setelah Anas menjadi tersangka, Demokrat menggelar kongres luar biasa di Bali pada 2013.

Youtube dan Tribunnews
Jhoni Allen menyebut SBY tak berkeringat dalam pendirian Partai Demokrat, SBY juga lah yang melaukan kudeta kursi Ketum Anas Urbaningrum 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun mengungkap fakta soal perilaku Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa silam.

Jhoni menyebut, SBY melakukan kudeta terhadap Anas Urbaningrum pada 2013.

Hal itu terjadi pada Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2013 lalu, yang mengantarkan SBY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Anas Urbaningrum.

Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti

Saat itu SBY menjabat ketua dewan pembina Partai Demokrat.

Manuvernya adalah dengan cara membentuk presidium untuk mengambil alih tongkat ketua umum Anas Urbaningrum, yang saat itu sedang menjalani kasus hukum korupsi.

"SBY selaku ketua dewan pembina Partai Demokrat dan juga Presiden RI mengambil kekuasaan Anas Urbaningrum."

Baca juga: Bantah Ada Konsultasi dengan Bareskrim Saat Laporkan Jokowi, GPI: Mereka Tak Mau Debat

"Dengan cara membentuk presidium di mana ketuanya SBY, wakil ketua Anas Urbaningrum yang tidak memiliki fungsi lagi menjalankan roda partai Demokrat sebagai ketum," kata Jhoni melalui video yang diterima wartawan, Senin (1/3/2021).

"Inilah sebenarnya kudeta yang pernah terjadi di Partai Demokrat," imbuhnya.

Jhoni Allen mengatakan, setelah Anas menjadi tersangka, Demokrat menggelar kongres luar biasa di Bali pada 2013.

Baca juga: Senior Demokrat: SBY Bukan Pendiri Partai, Tidak Terlibat Sama Sekali Apalagi Berdarah-darah

Ketika itu, kata Jhoni, SBY mengatakan hanya akan melanjutkan sisa kepemimpinan Anas hingga 2015.

Selain itu, Jhoni mengaku dirinya pernah diperintah SBY untuk membujuk Marzuki Alie agar tidak maju sebagai kandidat ketua umum.

Padahal, Marzuki mendapatkan suara terbesar kedua setelah Anas saat Kongres II.

"Saya diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat ketua DPR RI untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua Umum Partai Demokrat," ungkapnya.

Pecat 7 Kader

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."

Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu

"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."

"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.

Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja

Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.

Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

Baca juga: Bulan Depan Gelar KLB, Pendiri Partai Demokrat Bilang Jadwalnya Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."

"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."

"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."

Baca juga: Kabareskrim Berharap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat

"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."

"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved