Partai Politik
7 Kader Demokrat Dipecat, Darmizal: Tunjukkan Wajah Asli SBY, Kelola Partai Sesuai Seleranya
DPP Partai Demokrat memecat sejumlah kader, lantaran mendorong kongres luar biasa (KLB)
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPP Partai Demokrat memecat sejumlah kader, lantaran mendorong kongres luar biasa (KLB)
Satu di antara yang dipecat adalah politikus senior Darmizal.
Ia menegaskan pemecatan justru menunjukkan wajah asli Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Dipecat Partai Demokrat, Darmizal: Innalillahi, Saya Tidak Berduka, KLB Segera Digelar
Dia menyebut SBY merupakan sosok yang anti-kritik dan tidak demokratis.
"Tindakan pemecatan ini menunjukkan wajah SBY yang sebenarnya, antikritik, tidak demokratis."
"Dan mengelola partai sesuai seleranya dan keluarga," kata Darmizal kepada wartawan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 28 Februari 2021: 1.691.724 Orang Disuntik Dosis Pertama
Darmizal mengaku bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan dirinya secara sepihak oleh partai berlambang mercy itu.
Selain dirinya, ada 6 anggota partai lainnya yang diberhentikan oleh Partai Demokrat.
"Dan yang terakhir saya dengan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Februari 2021: 5.560 Pasien Baru, 6.649 Sembuh, 185 Meninggal
"Pasti kami lakukan PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, pasti kami lakukan secepatnya, satu atau dua hari ini," ucap Darmizal.
Darmizal mengatakan, rencana gugatan itu ke PTUN itu merupakan jalur yang tepat bagi kader yang tak terima dipecat oleh Partai yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
"Ini harus menjadi pembelajaran di kemudian hari jika ada yang dipecat, jika ada yang diberhentikan dia merasa keberatan, merasa tidak nyaman akan hal itu, ada jalurnya."
"Jalur yang terbaik itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Pecat 7 Kader
DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."
Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu
"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."
"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.
Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.
Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja
Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.
Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
Baca juga: Bulan Depan Gelar KLB, Pendiri Partai Demokrat Bilang Jadwalnya Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.
Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin
"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."
"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."
"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."
Baca juga: Kabareskrim Berharap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat
"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."
"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky.
Buka Peluang Pecat Kader Lain
DPP Partai Demokrat membuka peluang memecat kader lain yang terlibat gerakan kudeta kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam diskusi Populi Center dan Smart FM bertajuk 'Kemelut Partai Demokrat Berlanjut...' secara virtual, Sabtu (27/2/2021).
Menurutnya, saat ini DPP Demokrat masih mempelajari data dan fakta siapa saja yang terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
Baca juga: Besok Polisi Klarifikasi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres, Bakal Ajak Teman-temannya
"Ini sudah ada, bahwa setelah pemecatan ini kami terus mempelajari juga dan kami masih tetap membuka ruang rekonsiliasi."
"Dalam konteks jika misalnya ada yang merasa 'pak kami merasa tertipu terhasut'," papar Herzaky.
Herzaky mengatakan, Demokrat membuka ruang rekonsiliasi kepada para kadernya.
Baca juga: Pengendara Moge Ditendang karena Terobos Ring 1, Paspampres: Sesuai Aturan Harusnya Ditembak
Demokrat, lanjut Herzaky, bisa saja langsung memecat yang terlibat GPK PD lantaran desakan dari kader di daerah.
Namun, Demokrat menjunjung tinggi asas taat aturan dan mekanisme sesuai AD/ART.
"Jadi tetap ada ruang rekonsiliasi buat para kader kami di daerah, karena mereka rata-rata ada yang bergabung karena terhasut."
Baca juga: Dua Pekan Bagikan Sarapan Gratis, Ketua Umum Pospera: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
"Sedangkan untuk yang di pusat ada beberapa keputusan yang juga kami akan keluarkan untuk kader-kader tertentu."
"Yang memang sudah sangat-sangat jelas sekali perbuatan perilaku buruknya dan sudah diproses di Dewan Kehormatan," lanjutnya. (Chaerul Umam)