Vaksin Covid19
APA Itu Vaksin Gotong Royong & Apa Hubungannya dengan PDI Perjuangan, Apa Saja Jenis Vaksin Corona
Apa itu Vaksin Gotong Royong dan bagaimana cara memperolehnye. Menkes Budi Gunadi Sadikin meluncurkan program Vaksin Gotong Royong melalui badan usaha
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Apa itu Vaksin Gotong Royong dan apa hubungannya dengan PDI Perjuangan yang selama ini sering menyuarakan semboyan gotong royong?
Apa kaitan Vaksin Gotong Royong dengan program vaksin yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan RI secara gratis?
Bagaimana cara mendapatkan Vaksin Gotong Royong dan apakah sama dengan jenis Vaksin Corona yang sudah diumumkan sebelumnya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 24 Februari 2021 dan diundangkan pada 25 Februari 2021.
Permenkes No 10 tahun 2021 sekaligus mencabut Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam Permenkes No 10 tahun 2021 itu, Budi Gunadi Sadikin memasukkan satu program vaksinasi yang disebut sebagai Vaksin Gotong Royong.
Baca juga: Ada 5 Hal yang Membedakan Antara Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah dan Vaksinasi Mandiri
Baca juga: Sudah 90 Persen, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini
Apa itu Vaksin Gotong Royong?
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pasal 2 ayat 3 Permenkes itu berbunyi: Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
Pasal 2 ayat 4 berbunyi: Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Berapa biaya Vaksin Gotong Royong?
Bagaimana dengan penerima Vaksin Gotong Royong, apakah bayar? Kalau bayar berapa dan siapa yang membayar?
Biaya Vaksin Gotong Royong ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum/badan usaha. Dengan demikian, karyawan atau keluarga karyawan tidak dipungut bayaran alias gratis.
Pasal 2 ayat 5 Permenkes ini berbunyi: "Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."
Sementara biaya untuk Vaksin Program sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian bunyi Pasal 43 ayat 1 Permenkes No 10 tahun 2021 ini.
Berapa besarnya tarif Vaksin Gotong Royong?
Di mana tempat pelaksanaan Vaksin Gotong Royong?
Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau masyarakat/swasta, atau pos pelayanan Vaksin Covid-19 yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud berupa:
a. Puskesmas dan Puskemas pembantu;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.
Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka
pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik badan usaha dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Jenis Vaksin Corona di Indonesia
Budi Gunadi Sadikin juga mencabut Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/9860/2020 yang diteritkan Terawan Agus Putranto yang mengatur jenis Vaksin Corona di Indonesia.
Dalam keputusan Terawan, ada enam jenis vaksin yang digunakan di Indonesia. Keenam jenis vaksin itu diproduksi oleh Bio Farma, AstraZaneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech.
Tetapi, Budi Gunadi Sadikin 28 Desember 2020 menerbitkan Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang menyebutkan ada tujuh jenis vaksin di Indonesia.
Dalam Kepmenkes itu disebutkan, ketujuh jenis vaksin corona di Indonesia tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co Ltd.
Dengan demikian, ada satu tambahan jenis vaksin yang diproduksi oleh Novavax.
Ketujuh jenis vaksin ini merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinis tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan jenis vaksin itu dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kebijakan Menkes Terawan sebelumnya, tidak ada vaksin Novavax.
Budi Gunadi menyetujui vaksin Novavax untuk pembelian sebanyak 50 juta dosis vaksin Covid-19.
Vaksin Gotong Royong dari Mana?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong berbeda dengan program vaksinasi pemerintah yang kini sedang berjalan.
Ia memastikan, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer tidak digunakan dalam vaksinasi gotong royong.
"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021), sebagaimana ditulis Kompas.com.
"Sehingga kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," tuturnya.
Nadia mengatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong ini akan dibebankan kepada perusahaan.
Tidak ada penjelasan resmi kenapa vaksin ini menggunakan nama Vaksin Gotong Royong dan apa kaitannya dengan PDI Perjuangan.
Seperti diketahui, istilah gotong royong pernah diusulkan oleh Bung Karno atau Ir Soekarno pada 1 Juni 1945 saat mengusulkan dasar negara.
Saat itu, Soekarno mengusulkan lima dasar yang disebut Pancasila. Jika kelima dasar itu diperas menjadi tiga, maka akan menjadi trisila.
Bila kemudian diperas lagi menjadi satu, maka menjadi ekasila dan itulah Gotong Royong.
PDI Perjuangan adalah partai yang sering menyuarakan program atau semboyan gotong royong ini.