Vaksinasi Covid19

Ada 5 Hal yang Membedakan Antara Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah dan Vaksinasi Mandiri

Di artikel ini akan dibahas soal perbedaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri dan vaksinasi program pemerintah.

Warta Kota/Joko Suprianto
Ini perbedaan mendasar vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi mandiri atau gotong royonh Foto saat Vaksinasi tahap II kini digelar untuk Tenaga Pendidik untuk pertama kalinya di SMAN 70 Jakarta, Rabu (23/2). Ada 650 tenaga pendidik yang ikut serta dalam pelaksanaan vaksinasi ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Di artikel ini akan dibahas soal perbedaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri dan vaksinasi program pemerintah.

Seperti diketahui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.

Sedangkan, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi belum bersedia memberikan tanggapan karena Kemenkes masih membahasnya sebelum memberikan penjelasan secara resmi ke masyarakat.

Baca juga: Sudah 90 Persen, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini

Baca juga: Aturan Vaksinasi Covid-19 Mandiri Sudah Dikeluarkan, Sudah 6.644 Perusahaan Mendaftar

Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah dan menggunakan anggaran negara.

Lantas, apa perbedaannya?

1. Definisi

Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sedangkan, vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

2. Jenis vaksin

Pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Baca juga: Ada 560 Lansia di Bojonggede Kabupaten Bogor Siap Disuntik Vaksin Covid-19

3. Pendanaan

Terkait dengan pendanaan, Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved