Berita Jakarta

PSI Ajukan Hak Interpelasi terkait Banjir, Ariza Tanggapi Santai: Banjir di Jakarta Sehari Surut

Dibanding memakai hak interpelasi, Ariza meminta kepada PSI untuk melihat duduk perkaranya dan upaya yang sudah dilakukan DKI.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
YouTube@ BNPB Indonesia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

“Bagi partai-partai yang memiliki pandangan serupa, kami harap ini bisa jadi gerakan bersama yang kuat di DPRD. Kami menagih penjelasan yang gamblang dari Gubernur. Hak interpelasi ini kami gulirkan demi kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta,” tambah Justin.

Sebelumnya, Fraksi PSI menggulirkan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD untuk memanggil Anies terkait kerumunan acara di rumah HRS, Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Namun upayanya gagal, karena tidak mendapat dukungan dari fraksi lain.

Baca juga: Praka Martinus Tewas Ditembak dari Jarak dekat oleh Polisi Koboy, Dua Anaknya kini Jadi Yatim

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, syarat mengajukan hak interpelasi minimal dilakukan 15 orang dan lebih dari satu fraksi.

Sementara jumlah anggota Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta hanya delapan orang, sehingga perlu mendapat dukungan dari tujuh orang lagi. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved