Putusan Pengadilan
Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua
Ketika suaminya sedang bertugas di lokasi berbahaya di Papua, sang istri justri memilih selingkuh dengan senior suaminya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri anggota TNI selingkuh saat sang suami sedang menjalani tugas Satgas Pamtas di Papua.
Sang istri diketahui berselingkuh dengan senior sang suami yang berdinas di tempat yang sama.
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 7 Januari 2021.
Putusan pengadilan atas kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
• Pemerkosa Mahasiswi di Kamar Kos Kini Lakukan BANDING, Begini Kronologis dan Nasib Upaya Hukumnya
Istri anggota TNI yang selingkuh itu berinisial AP.
AP sudah dikarunia tiga anak dari pernikahannya dengan Kopda AM.
Sedangkan pria selingkuhan AP adalah Koptu SS yang merupakan senior dari suaminya.
Kopda AM dan Koptu SS berdinas di tempat yang sama dan tinggal di lokasi rumah dinas yang sama.
Perbedaannya adalah Kopda AM tinggal di rumah dinas bersama dengan istri dan anaknya, sedangkan Koptu SS hanya tinggal sendiri di rumah dinas sebab istri dan anaknya tinggal di kampung halamannya.
Namun, kemudian Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019.
Dalam surat putusan, terlihat bahwa kasus perselingkuhan antara AP dan Koptu SS terjadi ketika Kopda AM tengah berdinas di Papua.
Baca juga: Pemuda Mabuk Nyaris Perkosa Biarawati di NTT, Dilawan dengan Keras, Ini Kronologisnya
Perselingkuhan itu berawal dari Koptu SS yang menghubungi AP pada Agustus 2019.
Rupanya, Koptu SS memang sudah lama suka dengan istri Kopda AM.
Sejak itu Koptu SS yang kerap kali memulai percakapan lebih dulu dengan gombalan-gombalannya.
Awalnya AP tidak tertarik dengan sikap Koptu SS, bahkan AP sempat melaporkannya ke sang suami yang tengah bertugas di salah satu pos berbahaya di Papua.