Putusan Pengadilan

Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua

Ketika suaminya sedang bertugas di lokasi berbahaya di Papua, sang istri justri memilih selingkuh dengan senior suaminya.

Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh. Seorang istri Anggota TNI berselingkuh dengan senior suaminya ketika sang suami sudah bertugas di lokasi berbahaya di Papua. 

AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS. 

Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer. 

Dalam putusannya, hakim  menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Turut serta melakukan zina”.

Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer. 

Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap. 

Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini. 

PNS SELINGKUH

Sementara itu, sebelumnya skandal perselingkuhan  pasangan PNS di Surabaya pun sudah mendapatkan putusan banding dari hakim.

Pasangan selingkuh PNS di Sumenep yang mengajukan banding adalah  seorang laki-laki berusia 40 tahun  yang bekerja sebagai PNS Dinas Pariwisata dan seorang wanita  yang bekerja sebagai bidan dan merupakan ASN. 

Kasus mereka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 September 2020. . 

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pasangan selingkuh itu masing-masing hukuman 5 bulan penjara. 

Baca juga: Ada Ada Saja Aldi Taher Bela Nissa Sabyan dalam Kasus Perselingkuhan dan Siap Menikahi Nissa

Namun, rupanya pasangan selingkuh itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hakim pun menjatuhkan putusan bandingnya pada 2 Februari 2021. 

Dalam bagian menimbangnya, hakim pengadilan tinggi menyebut bahwa hakim tidak dapat mengetahui alasan banding lantaran penasihat hukum tidak mengajukan memori banding. 

Oleh karena itu akhirnya hakim tetap berpegang pada pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama. 

Sehingga pada akhirnya hakim justru menguatkan putusan pengadilan negeri surabaya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved