Kriminalitas

Buntut Penembakan Anggota TNI oleh Bripka CS, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Melalui Surat Telegram

Penembakan oleh Bripka CS terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kejadian Bripka CS diketahui mabuk minuman keras (miras).

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Lokasi Kafe RM tempat penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi 5 instruksi, pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI dan dua warga sipil oleh Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Kamis (25/2/2021) dinihari.

Penembakan oleh Bripka CS terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kejadian Bripka CS diketahui mabuk minuman keras (miras).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan.Surat Telegram Kapolri dalam menyikapi insiden tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 dan ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Baca juga: Sempat Dikecam karena Bela Jokowi soal Kerumunan di NTT, dr. Tirta kini Tuding Pelapor Cuma Pansos

"Surat Telegram tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya kesalahan anggota Polri kepada masyarakat dan menjaga soliditas TNI-Polri," ujarnya, Kamis.

“Ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas Polri dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo, Kamis (25/2/21).

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan itu agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.

Baca juga: Anies Baswedan Copot Kepala Bapenda DKI Tsani Annafari, terkait Jebloknya Realisasi PAD?

Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Yakni dengan banyak cara diantaranya mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial bersama.

Berikut 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tersebut.

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

Baca juga: Ustaz Hilmi Bilang Banjir Jakarta Mudah Diatasi Jika Anies Jadi Presiden, Ade Armando Respon Begini

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Baca juga: Praka Martinus Tewas Ditembak dari Jarak dekat oleh Polisi Koboy, Dua Anaknya kini Jadi Yatim

Praka Martinus tinggalkan dua anak

Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30), anggota TNI yang menjadi korban penembakan oknum anggota Polri, Bripka Cornelius Siahaan tercatat sebagai anggota Kostrad TNI AD. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved