Penembakan

Bripka CS yang Tembak Mati 3 Orang Terancam Tak Mendapat Pensiun

Bripka CS yang Tembak Mati 3 Orang Terancam Tak Mendapat Pensiun. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.

Warta Kota/Budi Malau
Menyikapi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS hingga menewaskan satu orang anggota TNI AD dan dua warga sipil, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan sejumlah pesan agar hal tersebut tidsk menganggu situasi keamanan Ibukota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin. Pesan itu disampaikan melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA - Polisi mabuk Bripka CS yang menembak mati 3 orang terancam tak mendapatkan pensiun. 

Bripka CS diketahui menembak prajurit Kostrad dan dua pegawai kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat . 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyatakan, akan menegakkan hukum berkeadilan dan memecat Bripka CS dari polri.

Bahkan, Bripka CS terancam tidak mendapat uang pensiunan jika nantinya dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian.

Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua

Apalagi, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi materi. 

Seperti diketahui, Bripka CS menembak prajurit TNI AD di saat kafe lokasi penembakan sedang tutup jelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2/2021).

5 Fakta Bripka CS tembak 4 orang di Kafe, diduga mabuk (Kolase foto Surya.co.id/Tribunnews)
Diduga, saat penembakan terjadi, Bripka CS sedang mabuk dan sempat cekcok dengan pegawai kafe, FSS dan M.

Kini, Bripka CS ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga korban tuntut ganti rugi materi

Salah satu keluarga korban penembakan berstatus pegawai kafe, Marupa Rumahorbo menyesalkan penembakan tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, dia kehilangan menantunya, Doran Manik (39) yang bekerja sebagai kasir kafe lokasi penembakan.

Ditemui di RS Polri Kramat Jati saat proses pengambilan jenazah Doran, Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal.

UPDATE Prakiraan Cuaca Jumat 26 Februari, BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hujan Sepanjang Hari

"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga. Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).

Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.

Anak laki-laki tertua Doran yang tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun, kedua berusia 9 tahun, sementara anak perempuan berusia 2 tahun.

"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.

Marupa menuturkan setelah proses autopsi rampung jenazah Doran rencananya dimakamkan di kampung halaman di Provinsi Lampung.

Dalam proses pengambilan jenazah di RS Polri Kramat Jati, istri Doran, Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus proses pengambilan jenazah.

"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai. Mudah-mudahan cepat selesai jadian bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.

Pemuda Mabuk Nyaris Perkosa Biarawati di NTT, Dilawan dengan Keras, Ini Kronologisnya

Kronologi Kejadian

Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA POPULER JOKOWI: Dr Tirta, Pelapor Jokowi Cuma Pansos | Jokowi Legalkan Miras Tingkat Eceran

Pelaku bakal dipecat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.

Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pemuda Mabuk Nyaris Perkosa Biarawati di NTT, Dilawan dengan Keras, Ini Kronologisnya

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka Bripka CS karena melakukan tindak pidana dipecat dengan tidak hormat.

Kep/290/VII/2016 pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika anggota polisi dipecat dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan hak pensiun dan hanya diberikan hak tunai Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bripka CS Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dan Tak Dapat Pensiunan, Marupa: Anak Mau Makan Apa?

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Tragis Bripka CS, Polisi Mabuk Tembak Prajurit Kostrad, Dipecat & Terancam Tak Diberi Pensiun.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved