Kriminalitas

Anak Para Korban Penembakan Bripka CS di Cafe RM Dijamin Pendidikannya Hingga S-1

Dukungan beasiswa sekolah bagi anak-anak korban ini dapat mengobati sedikit kesedihan dan membantu beban keluarga korban

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Lokasi Kafe RM tempat penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Polres Tangerang Selatan bersama lembaga bantuan hukum Master Trust Law Firm menjamin semua anak dari 3 korban penembakan Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari, akan mendapat beasiswa pendidikan hingga S-1.

Hal itu sudah disampaikan ke keluarga 3 korban yang meninggal dunia dan diharapkan berkenan menerima bantuan ini.

Karenanya Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra serta pengacara Natalia Rusli selaku pimpinan Master Trust Law Firm dan musisi Anto Hoed, sempat menyambangi keluarga almarhum S, prajurit TNI AD yang tinggal di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/2/2021).

Sedih usai Ditolak Hubungan Intim Teman Kencannya, Seorang Pria Tewas Mendadak di Kamar Hotel

Pimpinan Master Trust Law Firm, Natalia Rusli, menyampaikan dukungan beasiswa ke anak korban diberikan sebagai bentuk rasa dukacita dan rasa cinta kepada Institusi Polri dan TNI.

"Beasiswa akan kami berikan kepada 3 anak korban dari anggota TNI dan 4 anak dari dua korban lainnya yang merupakan warga sipil," kata Natalia, Jumat (26/2/2021).

Natalia berharap wujud dukungan beasiswa sekolah bagi anak-anak korban ini dapat mengobati sedikit kesedihan dan membantu beban keluarga korban ke depannya.

Baca juga: Praka Martinus Tewas Ditembak dari Jarak dekat oleh Polisi Koboy, Dua Anaknya kini Jadi Yatim

"Ini wujud tanggung jawab kita sebagai anak bangsa. Semoga ini bisa sedikit mengobati hati mereka yang tengah berduka," ucap Natalia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra berharap keluarga korban berkenan menerima bantuan beasiswa dan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban.

"Kapolres Tangsel bekerjasama dengan Master Trust Law Firm memberikan beasiswa pendidikan ke seluruh anak-anak korban. Total sekitar 8 orang, 3 di antaranya anak korban anggota TNI. Beasiswa pendidikan diberikan sampai selesai kuliah sarjana," kata Angga.

Baca juga: Anies Baswedan Copot Kepala Bapenda DKI Tsani Annafari, terkait Jebloknya Realisasi PAD?

Baca juga: PSI Gunakan Hak Interpelasi untuk Panggil Anies karena Dianggap Gagal Tangani Banjir Ibu Kota

Sebelummya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya sudah memerintahkan tim untuk bergerak membantu semua keluarga korban penembakan Bripka CS, secara maksimal.

"Membantu semaksimal mungkin mulai saat pemakaman dan kelangsungan ke depannya," kata Fadil.

Fadil juga memohon maaf ke semua pihak yang dirugikan atas perilaku brutal yang dilakukan anggotanya Bripka CS, di RM Kafe, Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.

Dimana Bripka CS menembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil.

Baca juga: Dituding Promosi Produk Abal-abal di Media Sosial, Kartika Putri Laporkan Richard Lee ke Polisi

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum secara pidana Bripka CS yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.

Dimana salah satu korban meninggal adalah anggota TNI aktif.

Baca juga: Buntut Penembakan Anggota TNI oleh Bripka CS, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Melalui Surat Telegram

Baca juga: Sempat Dikecam karena Bela Jokowi soal Kerumunan di NTT, dr. Tirta kini Tuding Pelapor Cuma Pansos

Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.

"KamI akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil  langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis 

"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.

Menurut Fadil berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

Baca juga: Kalahkan Thailand, Penjualan Pajero Sport di Indonesia Jadi yang Terbanyak di Dunia

"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban meninggal adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.

"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.

Yang kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrrad sebagai atasan korban.

Baca juga: Ustaz Hilmi Bilang Banjir Jakarta Mudah Diatasi Jika Anies Jadi Presiden, Ade Armando Respon Begini

"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.

Kepada pelaku kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP.

"Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya. 

Baca juga: Jokowi Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran, Ketum Muhammadiyah Nilai Bangsa Sudah Kehilangan Arah

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved